KEDIRI | optimistv.co.id – Muhamad Burhanul Karim, Direktur CV. Adhi Djojo dan Mulyadi Komisaris merasa lega setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri melalui informasi elektronik E-Court mengumumkan amar putusan gugatan Perkara Nomor : 148/Pdt.G/2020/PNGpr, Selasa, 8 Juni 2021.
Melalui kuasa hukumnya, Prayogo Laksono, S.H, M.H mengaku sangat mengapresiasi putusan majelis hakim tersebut, karena menurutnya majelis hakim sudah sangat obyektif di dalam menganalisa perkara ini.
Adapun amar putusan itu di antaranya menyatakan menolak provisi penggugat dan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (N.O / Niet Ontvankelijk Verklaard).
Atas putusan tersebut pihaknya menganggap gugatan yang dituduhkan kepada klienya dalam perkara ini adalah gugatan yang mengada-ada belaka dan tidak mampu dibuktikan oleh penggugat dalam hal ini Sdr, BSN (inisial, red).
“Selain itu dikuatkan pula dalam amar putusan tersebut majelis Hakim juga mengabulkan salah satu eksepsi yang pernah kami ajukan, di antaranya tentang kewenangan kopetensi relatif, Gugatan Error In Persona, Gugatan Kurang Pihak serta Gugatan Penggugat Kabur (Obscuur Lible),” terangnya.
Lebih lanjut Prayogo menjelaskan, dengan ditolaknya permohonan provisi penggugat yang pada pokoknya memohon agar majelis hakim (Memerintahkan penggugat sebagai pemilik saham dan Wakil Direktur CV. Adhi Djojo dan berhak menjalankan usaha Pertambangan Sirtu), menjadikan permasalah tersebut semakin jelas.
Prayogo menganggap atas ditolaknya provisi ini lebih menguatkan posisi klienya sebagai jajaran Direktur dan Komisaris CV. Adhi Djojo dan menganggap pemberhentian dengan hormat Sdr. BSN (Wakil Direktur CV. Adhi Djojo) sebagaimana yang telah tercatat pada sistem Administrasi Badan Usaha Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum Nomor : AHU-0036186-AH.01.16 Tahun 2020 tanggal 24 Nopember 2020 adalah SAH, karena belum ada pembatalan dan atau dibatalkan oleh putusan pengadilan, meskipun masih ada upaya banding maupun upaya hukum lainya.
Prayogo mengganggap bahwa penggugat bukan lagi merupakan bagian dari CV. Adhi Djojo.
Reporter : Hadi – Edy Siswanto