BOJONEGORO, optimistv.co.id – Direktur CV Bonjor Jaya Utama, Hanung Indra Kusuma melaporkan seorang bernama Andi Surahman, warga Perum Mondokan Sentosa Kelurahan Mondokan, Kec/Kab Tuban, ke Polisi, atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan.
“Iya benar, kemarin saya melaporkan Andi Surahman ke Polres Bojonegoro terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang saya alami, total kerugian mencapai ratusan juta. Saya benar-benar merasa ditipu olehnya,” ujar Hanung saat dihubungi, Jumat (18/02).
Ia menjelaskan, awalnya kasus ini terjadi pada tanggal 30 Maret 2021 yang lalu, waktu itu dirinya dihubungi bapak Khosim dari CV. Mutiara Abadi melalui pesan WhatsApp. Berikutnya beliau (Khosim) mengaku sebagai pemenang tender proyek pekerjaan penataan trotoar di Jl Imam Bonjol Kabupaten Bojonegoro.
“Waktu itu, bapak Khosim menanyakan harga beberapa item seperti Grill Pohon, Manhole Cover dan Grill Tangkapan Air. Selebihnya saya menghubungi bapak Khosim untuk menanyakan perihal keputusan pemesanan barang, dan pada waktu itu saya diarahkan untuk menghubungi Andik Surahman,” kata Hanung.
Menurut dia, dikarenakan proyek tersebut dilimpahkan kepada Andik dan setelah itu terjadi pemesanan barang melalui pesan WhatsApp kepada perusahaan saya CV. Bonjor Jaya Utama. Barang-barang yang yang dipesan meliputi 1 Grill Pohon,1 Manhole Cover, 3 Grill Tangkapan Air dan 4 Stand Bollard dengan total nominal Rp. 193.945.000.
“Pada rentang pekerjaan antara bulan September sampai dengan bulan November 2021, bapak Andik telah melakukan pembayaran dua kali, yaitu pada tanggal 20 September 2021 sebesar Rp. 20 juta dan tanggal 04 Oktober 2021 sebesar Rp. 20 juta,” ungkapnya.
Ia melanjutkan, setelah itu pada tanggal 16 Oktober 2021, bapak Andik juga melakukan pembayaran untuk ketiga kalinya kepada kami melalui bapak Achmad Mustofa sebesar Rp. 25 juta.
Pekerjaan (pengiriman) barang pesanan bapak Andik selesai pada tanggal 03 November 2021, kemudian dirinya melakukan penagihan kekurangan senilai Rp. 121.690.000, tanggal 09 November 2021 dengan mengirimkan Invoice (dengan iuimer INV/064/BJU/11/2021) melalui pesan WhatsApp.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, disitu bapak Andik berjanji untuk melakukan pembayaran pada tanggal 15 Desember 2021. Dengan alasan dana proyek dari pemerintah baru cair setelah tanggal 15 Desember 2021.
Kemudian, sambung Hanung, ia menagih lagi kepada Andik Surahman pada tanggal tersebut di atas, melalui telpon WhatsApp. Dan bapak Andik meminta mundur lagi di akhir Desember 2021.
“Ternyata setelah saya tunggu sampai dengan bulan Januari 2022, tidak ada kepastian tentang pelunasan pembayaran tagihan,” beber Hanung.
Pada hari Senin tanggal 24 Januari 2022, Hanung beserta stafnya akhirnya berangkat ke Bojonegoro untuk bertemu dengan bapak Andik di Proyek Jembatan Trucuk Kali Kening, dan bapak Andik berjanji untuk melunasi tagihan tersebut.
“Yang membuat saya kaget, hari Jum’at 28 Januari 2022, saat itu kami menemukan fakta bahwa Andik Surahman tidak bernaung di CV. Mutiara Abadi, melainkan proyek tersebut dibeli / KSO (Kerjasama Operasional} dengan PT. UMB (Usaha Mugi Barokah) yang beralamat di Tuban,” ujar dia.
Hanung menuturkan, bapak Andik ternyata di bawah naungan PT. UMB. Setelah menemukan fakta tersebut, terjadi saling lempar tanggung jawab pembayaran tagihan antara Andik dengan CV. Mutiara Abadi, dan bapak Andik dengan PT. Usaha Mugi Barokah.
“Saya melaporkan Andik Surahman ke polisi, dikarenakan beliau yang telah melakukan pemesanan barang-barang ke CV saya, yang sudah terpasang di Jalam Imam Bonjol, Bojonegoro,” tandasnya.
Dia berharap uang ratusan juta kekurangan pembayaran dari proyek penataan trotoar di jalan Imam Bonjol tersebut secepatnya dikembalikan. Ia juga meminta kepada Kapolres Bojonegoro untuk bersedia membantu menyelesaikan perkara dugaan penipuan dan penggelapan ini.
(TIM)