Direktur PTIK Kemenag RI Serahkan Keputusan Izin Alih Kelola STIT Raden Wijaya Mojokerto

MOJOKERTO (OPTIMIS) – Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) Kementerian Agama Republik Indonesia, Prof. Dr. Suyitno, M.Ag, didampingi Sekretaris Kopertis Wilayah 4 Surabaya, Dr. HM.Yunus Abu Bakar, M.Ag, Menyerahkan secara simbolis Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia tentang Izin Alih Kelola STIT Raden Wijaya Mojokerto yang semula beralamat di Jalan Pekayon No 99 Mergelo Kranggan, Kota Mojokerto sekarang sudah pindah alamat di SMA Islam Brawijaya Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.

Namun sebelum acara penyerahan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia tentang Izin Alih Kelola STIT Raden Wijaya Mojokerto, Sabtu siang (16/04/2022) yang berlangsung di lantai III Kantor PCNU Kota Mojokerto itu, terlebih didakan acara seremonial yakni Pembinaan Akademik dan Kelembagaan STIT Raden Wijaya Mojokerto dengan narasumber Prof. Dr. Suyitno, M.Ag,

Penyerahan Keputusan Kemenag RI tentang Izin Alih Kelola STIT Raden Wijaya Mojokerto

Acara diawali sambutan oleh Ketua PCNU Kota Mojokerto KH. Sholeh Hasan yang mengucapkan selamat datang dan terima Kasih kepada Direktur PTIK dan Sekretaris Kopertis Wilayah 4 Surabaya, Pimpinan STIT Raden Wijaya Mojokerto atas kesempatan waktunya untuk hadir di acara yang betul-betul sangat istimewa dan berharga untuk masa depan STIT Raden Wijaya Mojokerto, serta kedepannya akan semakin baik dan lebih maju lagi.

“Dengan telah turunnya Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia tentang Izin Alih Kelola STIT Raden Wijaya Mojokerto pada PCNU Kota Mojokerto ini, maka hal ini sangat lah istimewa sekali, Sebab ini merupakan kejadian satu satunya di Jawa Timur,” ucap KH. Sholeh Hasan.

Baca Juga:  Habib Ali Bagikan Berkah dan Hadiah dari Khusnul Arif NasDem

Acara dilanjutkan dengan sambutan kedua oleh Sekretaris Kopertis Wilayah 4 Surabaya, Drs. HM. Yunus Abu Bakar, yang mengupas tuntas perjalanan konflik STIT Raden Wijaya yang berlarut sehingga situasi kampus tidak nyaman dan saling mencari kebenaran, terpecah menjadi dua kubu yang sama-sama berkeinginan ingin mengelola STIT Raden Wijaya Mojokerto, dan ini sempat berlarut larut.

“Pernah terjadi konflik yang luar biasa yang tidak bisa ditoleransi, sebab kami dari Kopertis sudah berusaha mendamaikan, saat itu tahun 2017, namun tidak bisa ketemu jalan damai, karena masing-masing kubu yang berseteru ini sudah sama-sama membuat dengan nama yang sama dan merasa sama-sama benar. Konfik yang luar biasa di tubuh STIT Raden Wijaya Mojokerto saat itu, Tapi sekarang Alhamdulillah sudah terlihat siapa yang berhak untuk mengelola STIT Raden Wijaya Mojokerto ini dengan turunnya Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia tentang Izin Alih Kelola STIT Raden Wijaya Mojokerto ini,” ucap Dr. HM. Yunus Abu Bakar.

Sementara itu, Direktur PTIK Kementerian Agama Republik Indonesia, Prof. Dr. Suyitno, M.Ag, selaku narasumber mengatakan, bahwa pemerintah menyampaikan terima kasih atas partisipasi masyarakat dalam membantu meningkatkan pendidikan tinggi melalui PTKI.

Baca Juga:  Ujian Calon Perangkat Desa Pacet Pengisian 2 Formasi Sukses dan Lancar

“Tujuan dari proses penyelenggaraan pendidikan kita bukan hanya untuk mencerdaskan anak bangsa saja, akan tetapi perguruan tinggi harus mampu mempromosikan karakter keberagamaan dan konsep keagamaan harus menjadi salah satu instrumen dalam mempromosikan Islam yang ramah.

Struktural organisasi STIT Raden Wijaya Mojokerto periode 2021-2025

Dr. Suyitno juga meminta kepada pimpinan dan Pengurus STIT Raden Wijaya Mojokerto untuk menjaga Islam Indonesia khususnya pada organisasi Nahdlatul ulama. Apalagi STIT Raden Wijaya Mojokerto dibawah naungan NU, maka harus mampu menjaga martabat atau marwah NU di mata dunia atau masyarakat luas khususnya.

Program studi Islam ini, kata Dr. Suyitno, memiliki tantangan yang semakin besar dan variatif di tengah perkembangan globalisasi. Oleh karena itu, perguruan tinggi harus mampu menghadapinya dengan kreatifitas agar mampu menarik generasi milenial untuk belajar di PTKI.

“Seluruh proses penyelenggaraan pendidikan tinggi harus berdasarkan regulasi dan aturan yang ada. Para pimpinan sebagai top leader harus mampu berfikir kreatif dan inovatif mengikuti pasar generasi milenial,” pintanya.

Suyitno juga berharap, dalam mengelola Pendidikan Tinggi Kegamaan Islam, STIT Raden Wijaya Mojokerto ini harus berkontribusi dengan masyarakat.

“Saya minta dengan telah turunnya Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia tentang Izin Alih Kelola STIT Raden Wijaya Mojokerto, maka kedepannya STIT Raden Wijaya Mojokerto bisa maju lagi,  dan tidak ada lagi perpecahan atau konflik di kemudian hari. Mari kita bersama menciptakan generasi muda berakhlak, beragama yang potensial melalui pendidikan keagamaan di  STIT Raden Wijaya Mojokerto dibawah naungan Nahdlatul Ulama ini,” tegas Suyitno.

Baca Juga:  Pulihkan Perekonomian Warga Mlirip, Bupati Ikfina Serahkan Gerobak Bakso dan Mie dari PT Ajinomoto

Sementara itu, acara penyerahan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia tentang Izin Alih Kelola STIT Raden Wijaya Mojokerto ini diikuti oleh pimpinan para dosen yang tergabung struktural organisasi STIT Raden Wijaya Mojokerto periode 2021-2025.

Struktural organisasi STIT Raden Wijaya Mojokerto periode 2021-2025

I. Pimpinan

  • Ketua STIT : Drs. H. Hasan HA Buro, MM., M.Pd
  • Wakil Ketua I Bidang Akademik : Tamyizul Ibad, M.Pd.I
  • Wakil Ketua II Bidang Keuangan dan Umum : Mohammad Ali Fahruddin, M.Pd.I
  • Wakil Ketua III Bidang Kemahasiswaan : Akhnu Affandi, M.Pd.I

II. Pelaksana Akademik

  • Ketua Program Studi : Ismail, M.Pd
  • Ketua Lembaga Penelitian & Pengabdian Masyarakat : Dr. H. Anas Amin Alamsyah, M.Ag
  • Ketua Lembaga Penerbitan dan Jurnal Ilmiah : Ahsanul Anam, M.Fil.I
  • Ketua Lembaga Penjaminan Mutu Akademik : M. Taufoqurrahman, M.Pd.

III. Pelaksana Administrasi

  • Staf Bagian Administrasi Akademik Kemahasiswaan (BAAK) : M. Nur Hidayat, S.Pd.I
  • Staf Bagian Administrasi Keuangan, Pegawai, dan Umum (BAKPU) : Alvanda Candra Sari, S.Si
  • Staf Bagian Operator PD Dikti, Emis, dan Simkopta : Arie Akbar Nugroho, SE

IV. Unsur Penunjang

  • Staf Bagian Kebersihan dan Penjaga : Mukti Ali Tewan, S.Pd.I

Reporter : Ririn / Kartono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *