Dirut PT. Bank BPR Majatama Perseroda Kabupaten Mojokerto, Tri Hardianto Sampaikan Klarifikasi Kepada Publik

MOJOKERTO, mediabrantas.id – Mencuatnya “kabar burung” yang tidak dapat dipertanggungjawabkan terkait isu “dugaan penggelapan” dana senilai Rp.72 miliar yang menerpa PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Majatama Perseroda Kabupaten Mojokerto akhirnya terbantahkan dengan tegas dan jelas saat Direktur Utama Bank BPR Majatama Perseroda Kabupaten Mojokerto, Tri Hardianto, SE., SH., MH, mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan Komisi II DPRD Kabupaten Mojokerto, Rabu (27/5/2025).

RDP tersebut terpaksa digelar secara terbuka untuk umum di lantai 3 Gedung DPRD Kabupaten Mojokerto menyusul adanya kekhawatiran masyarakat dan nasabah atas dugaan mal-administrasi dan perbedaan data laporan keuangan yang mencolok antara laporan yang dikirimkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan yang dipublikasikan ke masyarakat.

Di hadapan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, H. Khoirul Amin, S.Pd dan H. Hartono, SH, serta Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Mojokerto, Elia Joko Sambodo, SH, didampingi rekanya, H. Hery Suyatnoko, SE, dan H. Bambang Wijanarko, SE, Direktur Utama BPR Majatama, Tri Hardianto, didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Drs. Teguh Gunarko, selaku Komisaris Utama dan Kepala Inspektorat Kabupaten Mojokerto, Drs. Poedji Widodo, M.Si, selaku Komisaris serta Hj. Nurul Istiqomah, SE, MM, Asisten Pemkab Mojokerto, selaku Staf Dewan Komisaris dengan tegas membantah tudingan adanya penggelapan dana tersebut.

Baca Juga:  DPRD Kabupaten Mojokerto Bahas Raperda Pada Rapat Paripurna
BPR Majatama Perseroda Kabupaten Mojokerto
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, H. Khoirul Amin didampingi Anggota Komisi II tertawa lepas saat RDP dengan BPR Majatama

Pria yang akrab Pak Tri tersebut memastikan seluruh dana nasabah tetap aman dan operasional BPR Majatama Perseroda berjalan sesuai ketentuan.

“Kami sudah menjelaskan kepada para nasabah, dan memastikan tidak ada risiko terhadap dana mereka. Semua operasional berjalan normal dan sesuai aturan,” tegas Pak Tri.

Menurutnya, selisih angka Rp72,8 miliar yang sempat mencuat terjadi akibat perbedaan format dalam sistem pelaporan OJK.

“Dalam aplikasi Apolo OJK, aset BPR Majatama tercatat Rp162 miliar, sementara laporan publikasi menunjukkan Rp234 miliar. Perbedaan itu terjadi karena aplikasi publikasi OJK belum diperbarui berdasarkan format terbaru yang mengacu pada standar akuntansi SAK EP,” lanjut Pak Tri.

Dalam kesempatan tersebut Pak Tri menyebut, bahwa hal ini bukan kesalahan BPR Majatama, melainkan akibat sistem pelaporan yang belum sinkron.

Baca Juga:  Setelah Dikukuhkan Gus Barra , Kades Leminggir H. Khusaini Berharap PKD Bisa Menjadi Jembatan Terciptanya Pembangunan Yang Merata di Kabupaten Mojokerto

“Sebab Laporan kami sudah benar di aplikasi Apolo, tapi belum tersinkron di aplikasi publikasi. Jadi ini murni kesalahan teknis di sistem OJK,” jelas Pak Tri.

Lebih lanjut Pak Tri menyebut, status laporan keuangan yang ditayangkan OJK masih ‘unaudited’, meskipun pihaknya sudah menyampaikan laporan hasil audit dari Kantor Akuntan Publik.

Dilain pihak menanggapi penjelasan tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Mojokerto, Elia Joko Sambodo, SH, mengapresiasi keterbukaan manajemen BPR Majatama, dalam kesempatan tersebut Joko berharap RDP ini mampu meredam isu-isu yang berkembang di masyarakat.

“Dalam kesempatan ini Kami selaku Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto khususnya dari Komisi II sangat mengapresiasi transparansi manajemen,” katanya.

Dan, Joko berharap Setelah ini, kami berharap tidak ada lagi misinformasi yang beredar di masyarakat. Dalam kesempatan tersebut Joko juga mendorong BPR Majatama agar memperluas ekspansi kredit, tidak hanya menyasar ASN dan PPPK, tetapi juga sektor UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi lokal.

Baca Juga:  Kasus Stunting Di Kota Madiun Cukup Kecil

“Jadi dengan kondisi keuangan yang stabil, BPR Majatama harus bisa menjangkau lebih banyak pelaku usaha kecil di Mojokerto,” pinta Joko.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto sekaligus Komisaris Utama BPR Majatama, Teguh Gunarko, mengajak seluruh pihak untuk mendukung pertumbuhan BPR yang sepenuhnya milik pemerintah daerah ini.

“BPR Majatama adalah milik masyarakat dan Pemda kabupaten Mojokerto. Mari kita dukung bersama demi kemajuan daerah,” pinta Teguh Gunarko.

Dengan hasil RDP ini, publik diharapkan mendapat kepastian bahwa BPR Majatama masih dalam kondisi sehat dan siap berkontribusi lebih besar terhadap pembangunan ekonomi Mojokerto.

Di tempat terpisah, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, H. Khoirul Amin dari Fraksi Nasdem menyambut baik dan mengapresiasi hasil RDP pihak Komisi II DPRD Kabupaten Mojokerto dengan Pihak Bank BPR Majatama Perseroda yang berjalan dengan lancar dan ini membuktikan bahwa Bank BPR Majatama, saat ini merupakan Bank milik Pemda Kabupaten Mojokerto dalam kondisi sehat, dan semoga ke depannya bisa maju dan terus menghasilkan PAD untuk Kabupaten Mojokerto, demi masyarakat Mojokerto Adil dan Makmur serta sejahtera. (Kartono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *