JOMBANG, mediabrantas.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Jombang menegaskan seluruh pembangunan infrastruktur, termasuk area parkir khusus angkutan barang di kawasan eks Kantor Balai Penyuluhan Pertanian BPP Perak, wajib dilengkapi dokumen pendukung. Dua dokumen utama yang menjadi syarat, yaitu UKL-UPL dan Andalalin, sudah disiapkan sesuai ketentuan.
“Untuk proses kelengkapan dokumen dan administrasi sudah siap semuanya, yakni dokumen lingkungan berupa UKL-UPL dan dokumen dampak lalu lintas atau berupa Andalalin,” terang Yohan Kartika, PPK Proyek.
Untuk UKL-UPL, proses sidangnya bahkan sudah selesai seluruhnya dan telah rampung. Sementara untuk dokumen Andalalin, kajian teknis dinyatakan selesai.
Saat ini hanya menunggu persetujuan administratif dari Kementerian Perhubungan.
“Dokumen ini kan pengurusan dan keluarnya nanti secara online semuanya ya, pengajuan sudah dilakukan dan sudah berproses,” lontarnya.
Hingga kini, pihaknya hanya tinggal menanti hasil kajian dokumen andalalin itu keluar dari Kementrian Perhubungan saja.
“Nanti keluarnya juga melalui online, jadi dokumen ini nanti memang sangat dibutuhkan untuk kegiatan operasional,” lontarnya.
Pihaknya optimistisdokumen itu akan segera keluar. Hingga saat proyek ini rampung dikerjakan, terminal barang ini akan bisa langsung difungsikan sesuai dengan target yang telah ditentukan.
“Targetnya kan tahun 2026 harus sudah bisa digunakan,” pungkasnya. (Budi Tanoto)






