SURABAYA | optimistv.co.id – Subsektor peternakan merupakan salah satu subsektor yang memberikan kontribusi pada perekonomian di Jawa Timur serta mampu menyerap tenaga kerja, sehingga dapat diandalkan dalam upaya perbaikan perekonomian Jawa Timur.
Selain itu, ketersediaan produk peternakan secara langsung akan meningkatkan status gizi masyarakat, khususnya untuk pemenuhan protein hewani.
Pemenuhan konsumsi masyarakat atas protein hewani akan meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM).
Menurut sumber Disnak Jatim mengatakan, bahwa peranan data dan informasi sangat diperlukan sebagai dasar perencanaan dan pengembangan pembangunan.
Dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) telah ditetapkan bahwa kebijakan perencanaan pembangunan didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat dipertangung jawabkan, “ucapnya
“Agar data yang dihasilkan akurat dan up to date sebagai bahan perencanaan dan dasar kebijakan di bidang peternakan, untuk saat ini digunakan sistem pelaporan data pemotongan hewan di RPH-R (Rumah Potong Hewan Ruminansia) melalui SMS Gateway atau Realtis iSIKHNAS. Sejak tahun 2017 di setiap Kabupaten/Kota di Jawa Timur telah ditunjuk masing masing 1 orang petugas pelapor data pemotongan hewan di RPH-R.

Data pemotongan ini juga merupakan salah satu upaya dari Disnak untuk mengontrol pengendalian pemotongan betina produktif di RPH-R di Jawa Timur, sehingga populasi ternak di Jawa Timur bisa lebih ditingkatkan jumlahnya karena ternak betina sebagai “Pabrik” untuk memproduksi ternak, “terangnya.
Dijelaskan bahwa sejak tahun 2017 juga telah dijalin kerjasama antara Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan Baharkam POLRI dan di tingkat Provinsi kerjasama dilaksanakan antara Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur dengan Binmas Polda Jawa Timur, sedangkan di tingkat Kabupaten/Kota kerjasama dilaksanakan dengan Babinkamtibmas di masing-masing wilayah untuk kegiatan pengendalian pemotongan betina produktif.
Kegiatan ini terbukti cukup efektif karena dari tahun ke tahun jumlah pemotongan betina produktif di RPH-R mengalami penurunan dan di akhir tahun 2020 jumlah betina produktif yang dipotong di RPH-R hanya sebesar 4 ekor.
Lanjutnya, berdasarkan UU No 18 tahun 2009 pasal 18 bahwa Ternak ruminansia betina produktif dilarang disembelih karena merupakan penghasil ternak yang baik, kecuali untuk keperluan penelitian, pemuliaan, atau pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan.
Sedangkan untuk ternak betina yang sudah tidak produktif bisa untuk dijadikan ternak potong, untuk penentuan apakah termasuk ternak betina produktif atau tidak dilakukan oleh tenaga kesehatan hewan (Dokter Hewan Berwenang di Kabupaten/Kota).

“Tahun 2021 Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur melaksanakan lomba bagi para petugas pelapor data pemotongan hewan di RPH-R (Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia) yang bertujuan untuk memberikan apresiasi kepada petugas pelapor data pemotongan hewan di RPH-R yang secara rutin setiap hari melaporkan data pemotongan hewan di RPH-R yang ada di wilayahnya melalui SMS Gateway atau Realtis iSIKHNAS (Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional), “ujarnya.
“Sebagai pemenang dalam lomba ini adalah Juara 1. drh. Muhammad Taufik (Petugas pelapor data pemotongan hewan di RPH-R Pacitan Kab. Pacitan), Juara 2. drh. V. Bagus Sri Yulianta (Petugas pelapor data pemotongan hewan di RPH-R Mejayen Kab. Madiun), Juara 3. Faiqurrahman, S.Kh (Petugas pelapor data pemotongan hewan di RPH-R Kota Blitar).
Masing-masing pemenang lomba mendapatkan hadiah berupa piala, piagam penghargaan dan uang pembinaan. Dengan adanya lomba ini diharapkan petugas pelapor data pemotongan hewan di RPH-R di Kabupaten/Kota pemenang lebih rajin dalam mengirimkan laporan data pemotongan setiap hari nya dan petugas pelapor data di Kab/Kota lainnya dapat mengikuti untuk lebih rajin dalam mengirimkan data pemotongan hewan di RPH-R di wilayah kerja mereka, “bebernya.

Dia menambahkan, “Pemberian hadiah diselenggarakan pada hari senin 15 November 2021 di hotel Grand Dafam Surabaya, bersamaan dengan kegiatan evaluasi akhir kegiatan Sikomandan di Jawa Timur tahun 2021.
Dalam kesempatan itu juga diserahkan Pemenang Lomba Pejuang Rabies. Adapun pemenang dan hadiahnya jatuh kepada drh. Henny Ratna dari Kota Blitar yang aktif dalam penanggulangan rabies di Kota Blitar serta Dinas Pangan dan Pertanian Kota Blitar yang telah menjadi juara 2 dalam lomba Pejuang Rabies tingkat Nasional tahun 2021 yang diselenggarakan oleh Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang dinilai berhasil melakukan pembinaan dalam pencegahan penularan rabies kepada masyarakat.

“Lomba pejuang rabies ini sebagai penghargaan kepada para petugas dinas, kader (masyarakat umum yang membantu dinas dalam pengendalian rabies) atau aktivis dalam pengendalian rabies) dan ajang dalam berbagi cerita terkait pencegahan dan pengendalian rabies di Indonesia. Penghargaan juga diberikan kepada Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur yang telah berperan aktif dalam melakukan pembinaan kepada Kabupaten/Kota dalam pencegahan dan penanggulan rabies di Jawa Timur. Walaupun kondisi Jawa Timur saat ini adalah salah satu Provinsi yang bebas dari penyakit rabies sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pertanian no. 897 tahun 1997, akan tetapi kegiatan pengendalian penyakit tersebut terus dilaksanakan, terutama edukasi kepada masyarakat untuk waspada terhadap penyakit tersebut. Rabies merupakan salah satu penyakit zoonotik yang disebabkan oleh virus. Penyakit ini menjadi prioritas pemerintah Indonesia karena 24 dari 34 provinsi di Indonesia merupakan wilayah endemik rabies. Vaksinasi rabies merupakan salah satu cara dalam mengendalikan penyebaran rabies. Vaksinasi HPR (Hewan Penular Rabies) seperti anjing, kucing, musang, kera, dan monyet dapat menurunkan penyebaran rabies, ‘tuturnya.
Tujuan utama dalam vaksinasi rabies adalah melakukan pengebalan pada hewan yang rentan terinfeksi rabies di suatu populasi sehingga terbentuk kekebalan kelompok dengan maksud untuk mengurangi laju infeksi di dalam populasi rentan tersebut.
Jawa Timur karena merupakan daerah bebas Rabies sehingga tidak diwajibkan untuk melakukan vaksinasi, vaksinasi Rabies di Jawa Timur hanya terbatas di Kabupaten Banyuwangi dan Kabupaten Situbondo (Daerah Immune Belt) yang berbatasan langsung dengan Provinsi Bali yang belum bebas Rabies.
“Selain vaksinasi, upaya strategis dalam pengendalian rabies yaitu kontrol populasi rabies dengan cara sterilisasi HPR. Selanjutnya faktor penting lainnya dalam pengendalian rabies yaitu peningkatan pengetahuan dan kesadaran masyarakat terhadap penyakit dan bahaya rabies khususnya masyarakat yang memelihara HPR harus mengetahui tata cara memelihara hewan yang baik dengan tidak melepas liarkan HPR, melakukan vaksinasi rabies secara rutin. Jika ditemukan adanya kasus gigitan HPR, dihimbau kepada masyarakat agar melapor kedinas peternakan dan atau puskemsas terdekat agar segera ditangani, “pungkasnya.
Reporter : Hadi