MOJOKERTO | optimistv.co.id –Sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat akan melonjaknya angka konfirmasi positif Covid-19, Bupati Mojokerto dr IKFINA FAHMAWATI menerbitkan Surat Edaran ( SE ) Bupati Mojokerto Nomor 130 /1907/ 416 – 034 /2021 tanggal 2 Juli 2021 tentang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di Kabupaten Mojokerto, SE Bupati tersebut juga merupakan tindak lanjut Surat Keputusan ( SK ) Gubernur Jawa Timur Nomor 188 / 379 / KPTS / 013 / 2021 Tanggal 2 Juli 2021 Tentang Pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 dari kebijakan Presiden Jokowi sekaligus atas adanya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali yang juga telah terbit di hari yang sama.
Sesuai yang tertera di dalam Inmendagri No. 15 th 2021 dan SK Gubernur Jatim tersebut, PPKM Darurat sudah diberlakukan sejak 3 Juli kemarin dan berakhir pada 20 Juli 2021 mendatang.
Atas pemberlakuan PPKM Darurat Covid-19 ini Bupati IKFINA meyakinkan masyarakat bahwa langkah PPKM Darurat merupakan upaya penyelamatan dan perlindungan bagi masyarakat. Untuk itu, ia meminta masyarakat agar tidak panik maupun khawatir dengan adanya PPKM Darurat
“Saya ingin menyampaikan bahwa ini bukan pembatasan semata, tapi ini penyelamatan dan perlindungan warga,” ungkap Bupati Mojokerto dr.Ikfina saat menyampaikan arahannya pada pertemuan nya
dengan para Pengusaha Pariwisata, Restoran dan Hotel yang tergabung di Organisasi PHRI yang dilaksanakan di Puri Srijaya Hotel Pacet yang digelar secara virtual atau Daring , Senin ( 5/7) pagi.
Orang nomor satu di Kabupaten Mojokerto ini menekankan bahwa kata pembatasan yang terkesan restriktif, sesungguhnya adalah dari regulasinya. Karenanya, pihaknya menegaskan bahwa Macro Policy yang diambil baik oleh Pemerintah Pusat hingga daerah adalah dalam rangka penyelamatan dan perlindungan masyarakat.
Dengan memahami tujuan dari pelaksanaan PPKM Darurat ini, diharapkan masyarakat bisa mendukung dan bekerja sama penuh atas upaya pencegahan penyebaran Virus Covid-19 di wilayahnya masing masing.
” Jadi mulai sejak tanggal 3 kemarin sampai 20 Juli nanti, masyarakat yang melanggar akan ditindak tegas, dan kami akan diberikan sanksi kepada pelanggar ” tegas Bupati IKFINA mengkhiri arahnya.
Sementara itu banyak keluhan dan ratapan perasaan sedih, khususnya dari para pemilik Wisata, Hotel dan Restoran, yang ada di Mojokerto yang mengaku mengalami turun omset dan merugi , akibat PPKM Darurat COVID – 19 yang lokasi Wisatanya ditutup, Padahal, para pemilik Pariwisata ini harus meng -gaji ( Membayar gaji Karyawan nya ) belum lagi harus bayar Pajak, listrik dan lain lainya.
Dilain pihak, Ketua PHRI Kabupaten Mojokerto, Abah Satuin mengatakan bahwa sebagai warga negara yang baik, pihak menuruti dan taat kepada aturan pemerintah yang telah menerapkan PPKM DARURAT COVID-19 di Mojokerto, Namun demikian, dia minta Pemerintah harus bisa bijak dan bisa memberikan solusi atau memberikan bantuan dana stimulan agar kami para pengusaha Hotel dan Restoran serta Pariwisata ini bisa bertahan dari tidak terlalu terpuruk dengan kondisi adanya aturan PKPM Darurat Covid-19 yang telah diberlakukan oleh Pemerintah saat ini.
Sementara itu Kadisparpora Kabupaten MOJOKERTO H. Amat Susilo, MM, Mengatakan Bahwa Penerapan PPKM DARURAT COVID -19 ini harus dipatuhi semua pihak, atau para pemilik Restoran Hotel dan para Pemilik Pariwisata, karena ini aturan Pemerintah yang harus dijalankan dan ditaati semua pihak. Kalau bicara rugi semua pemilik usaha memang saat ini telah merugi dan Terpuruk akibat Pandemi Covid -19, yang belum berakhir dan cenderung Trennya tambah naik saja saat ini , dan dirinya berharap dan Berdoa agar Covid 19 ini bisa segera berakhir dan perekonomian Bisa bangkit kembali normal seperti biasa.
Reporter ; Kartono