Ditengarai Korban Penangkapan Non SOP Anggota Polres Trenggalek, Warga Blitar Akan Tuntut Balik 

BLITAR | optimistv.co.id – Peristiwa yang meresahkan warga minggu dini hari telah terjadi penangkapan yang dilakukan oleh anggota Polres Trenggalek terhadap Amin di Desa Plosoarang, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, dengan tuduhan telah melakukan penipuan dan penggelapan, dengan pelapor Siti Asiyah warga Desa Buluagung, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek.
Menanggapi hal tersebut ,Aipda Sugik Widianto Kanit Pidum Polres Trenggalek saat di wawancara awak media, Senin (03/01/2022) menyampaikan bahwa sebelumnya Siti Asiyah telah melakukan laporan tentang terjadinya penggelapan terkait dengan kerjasama kopra, kemudian setelah di klarifikasi terhadap terlapor Amin ternyata ada bukti-bukti transfer bahwa uangnya sudah dikembalikan, maka dari itu pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan saksi tambahan dan melakukan gelar perkara.
Sugik juga menjelaskan bahwa Siti Asiyah sudah mengakui kalau sudah menerima uang dari Amin, jadi untuk berita acaranya tidak sama dengan waktu laporan, nantinya Siti Asiyah akan kita jerat dengan membuat laporan palsu di kepolisian, maka dari itu nantinya dari pihak kepolisian sendiri yang akan melaporkan Siti Asiyah karena telah dianggap memutar balik  fakta dan mempermainkan institusi Polri,”ujarnya.
Sementara itu Amin selaku pihak yang dilaporkan oleh Siti Asiyah menyatakan bahwa dirinya telah mengembalikan uang kepada Siti Asiyah melalui transfer dan pembayaran tunai kurang lebihnya senilai 170 juta, karena menurut pihak kepolisian laporan Siti Asiyah ini tidak sesuai, maka dirinya akan menuntut balik pelapor dalam hal ini Siti Asiyah yang telah membuat laporan palsu.
Ditempat terpisah Pipit salah satu aktivitas di Blitar terkait dengan adanya penangkapan warga Blitar yang dilakukan oleh Anggota Polres Trenggalek ini dianggap tidak prosedur, karena didalam Standar Operasional Prosedur (SOP) terlapor belum dimintai keterangan dan belum ada undangan, dengan tergesa-gesanya Anggota Polres Trenggalek menangkap terlapor ditengah malam hari,ucapnya.
“Penangkapan yang arogan dan memalukan istitusi Polri,”tegas Bu Pipit.
Ia juga menambahkan, selanjutnya  kita akan datangi Polres Trenggalek dan menanyakan kepada Kapolres bagaimana pihak kepolisian itu melakukan SOP yang benar dan terukur sesuai undang undang,pungkasnya.
Reporter : Team/Muklas
Baca Juga:  Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Sekretaris Desa Jatirejo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *