MOJOKERTO (OPTIMIS) – Pemberitaan terkait penggerebekan salah satu kantor media di Pasuruan, dinilai oleh Kasat Narkoba Polres Mojokerto, AKP Bambang Tri S, sudah sesuai prosedur.
“Bahkan saat anggota kami mendatangi rumahnya itu sudah ijin ke perangkat desa, dan beliau juga menyaksikan,” lanjut AKP Bambang, Senin, 18 April 2022.
Menurut AKP Bambang, kronologi kejadian berawal dari giat pada hari Rabu tanggal 13 April 2022, sekira pukul 22.30 WIB. Tepatnya di halaman parkir pertokoan yang terletak di Desa Pandanarum, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, telah menangkap pelaku tindak pidana Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat itu polisi berhasil mengamankan pelaku NRDK (26), asal Tamiajeng, Trawas, Mojokerto, bersama barang bukti berupa dua paket sabu kemasan plastic klip dengan berat kotor 0.54, satu paket sabu kemasan klip dengan berat kotor 0.52 gram, 1 unit HP merk Vivo warna merah dan 1 unit motor Honda Phantom Nopol N 4775 TBH. Setelah dicek nomor serinya, ternyata milik motor Vario, atau palsu.
Dari pengembangan perkara, dan dari pengakuan tersangka, motor dengan nomor seri palsu itu milik orang bernama Dd, yang identitasnya masih dalam pencarian.
“Anehnya, malah ada berita yang tidak jelas dengan statmen dari Saudara Dedi. Kami himbau agar Saudara Dedi lebih koperaktif dalam pemeriksaan perkara tersebut,” tutur mantan Kapolsek Prigen Pasuruan ini.
Kasat Narkoba Polres Mojokerto juga mengaku akan mengambil tindakan tegas kepada segala bentuk kejahatan. Dan Dedi supaya segera datang ke Polres Mojokerto guna dimintai keterangan.
Reporter : Andik – Kartono
Mohon judul diteliti ,hurufnya