JOMBANG, mediabrantas.id – Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jombang diwakili Sekretaris DPC PDI Perjuangan Donny Anggun, mengatakan bahwa penjaringan ini merupakan instruksi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) maupun Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dengan surat yang tertanggal pada tanggal 26 April 2024.
“Ini memang instruksi dari DPP partai maupun DPD kepada kami, sehingga tetap kami lakukan. Namun, survei tetap kami lakukan untuk melihat pemetaan di Kabupaten,” katanya.
Sementara, ketua panitia pendaftaran Dodit Eko Prasetyo menjelaskan, pendaftaran calon kepala daerah dan calon Wakil kepala daerah kabupaten Jombang dimulai tanggal 26 April 2024 sampai tanggal 9 Mei 2024
“Kami membuka pendaftaran calon kepala daerah dan calon Wakil Kepala Daerah Jombang mulai tanggal 26 April sampai dengan 9 Mei 2024 dengan membawa foto copy KTP dan foto Copy Ijasah Terakhir yang dilegalisir,” jelasnya.
Menurut Dodit, cara mendaftar yakni dengan mengambil blangko pendaftaran diisi dan dikembalikan ke kantor DPC pada tanggal 28 April sampai dengan tanggal 9 Mei 2024.
Disinggung kriteria Calon kepala daerah dan calon Wakil kepala daerah, ia mengatakan, calon pendaftar bisa dari masyarakat dan bisa dari unsur partai, karena hasilnya para calon yang mendaftar akan dikirim ke DPP Partai PDIP sebagai penentunya. ” Untuk kriteria calon Kepala Daerah bisa dari masyarakat, maupun dari unsur partai yang akan kita kirim ke DPP Partai PDIP, ” terangnya.
Perlu diketahui, secara regulasi PDI Perjuangan mendapatkan 10 Kursi 20 persen di kabupaten Jombang bisa mengusung calon, akan tetapi Pihak PDIP tetap menerima pengusung dari partai lain, dan karena baru dibuka pendaftaran, maka belum menentukan partai -partai yang mengusung,”ucapnya. (Budi Tanoto)