MOJOKERTO, mediabrantas.id – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) akan menggelar Muktamar di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC) pada 24-25 Agustus 2024, hal ini ternyata mendapat perhatian serius dari jajaran DPC PKB Kota Mojokerto yang akan ikut serta dalam Muktamar PKB di Bali tersebut.
Namun demikian, masih ada tersirat rasa kekwa tiran adanya oknum-oknum organisasi keagamaan yang kabarnya mencoba untuk menjegal perjalanan para Pengurus DPC PKB Kota Mojokerto yang akan mengikuti Muktamar PKB di Bali tersebut.
Untuk itu, Ketua DPC PKB Kota Mojokerto, H. Junaedi Malik, SE, yang akrab disapa Mas Juned dengan didampingi Sekretarisnya, Ferry Samsul Huda, dan puluhan Kader PKB Kota Mojokerto mendatangi Mapolres Mojokerto Kota untuk memberikan surat pemberitahuan kepada pihak Polres Mojokerto Kota agar perjalanan menuju Muktamar PKB di Bali bisa aman sampai tujuan.
Mas Juned menjelaskan, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) adalah organisasi Partai Politik yang keberadaannya dilindungi oleh Undang-Undang No.2 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang No.2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
Disebutkan oleh Mas Junedi, bahwa penyelenggara Muktamar PKB di Bali tahun 2024 adalah DPP Partai Kebangkitan Bangsa hasil Muktamar PKB tahun 2019 yang telah disahkan dengan SK Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-04.AH.11.01 TAHUN 2019.
Bahwa dalam pelaksanaan Muktamar PKB di Bali tahun 2024 pada tanggal 24-25 Agustus 2024i, DPC PKB Kota Mojokerto mengirim delegasi resmi berdasarkan SK DPP PKB Nomor: 15963/DPP/01/XII/2022 tertanggal 22 Desember 2022, yakni dari Ketua Dewan Syura DPC PKB Kota Mojokerto, , KH. M. Ismail dan Sekretarisnya KH. Asaduddin.
Sedangkan Dewan Tanfidz, yaitu H. Junaedi Malik, S.E (Ketua), Ferry Syamsul Huda (Sekretaris) dan H. Mustofa (Bendahara).

Dijelaskan oleh Mas Juned, saat ini terdapat upaya-upaya provokatif, yang diduga dilakukan oleh beberapa oknum Nahdlotul Ulama. dengan maksud untuk menggerakkan sekelompok orang atau warga NU untuk mengacaukan dan menggagalkan Muktamar PKB tahun 2024 di Bali.
Sehingga upaya-upaya tersebut, kata Mas Juned, akhir-akhir ini semakin kuat dan nyata, untuk menciptakan lima kegaduhan, keresahan yang dilakukan dengan cara-cara mengadakan apel akbar, membentuk kepengurusan ilegal.
Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto itu berharap jika ada upaya untuk mengacaukan Muktamar dengan cara melawan hukum, seperti memalsu kepengurusan (Pasal 263, 264 dan 266 KUHP), melakukan tekanan dan intimidasi (Pasal 335 KUHP dan pasal 45 ayat (4, 6, 8 dan 10), pasal 45A, UU No. 1 Tahun 2024, tentang perubahan kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE) kepada pengurus PKB, maka pihak Polisi segera bertindak.
“Untuk itu, kami Pengurus DPC PKB Kota Mojokerto mohon kepada Bapak Kapolres Mojokerto Kota agar segera mengambil langkah-langkah preventive maupun represif, kegaduhan dan keresahan dalam masyarakat, agar egenda nasional berupa Pilkada serentak dapat berjalan aman, tertib dengan langkah-langkah masif, konstitusional jika ditemukan ada pihak-pihak yang akan melakukan gerakan-gerakan yang melanggar konstitusi negara, agar segera ditindak tegas,” pinta Mas Juned.
Dijelaskan oleh Mas Juned, surat pemberitahuan ini merupakan input. “Kita ini PKB yang sah secara organisatoris, sehingga pihak kepolisian wajib memberikan perlindungan terhadap PKB yang sah. Kita ini merupakan aset PKB, tapi perlu diketahui, saat PKB Kota Mojokerto solid, jajaran NU Kota Mojokerto rukun sinergitas, tapi diluar Jawa terlihat ada perpecahan, Alhamdulillah di Jawa Timur PKB aman,” ucap Mas Juned mengakhiri wawancaranya dengan para wartawan. (Ririn Fadillah)