DPR RI Setujui Permintaan Perpanjangan Jabatan Kades 9 Tahun

JAKARTA, mediabrantas.id – Ribuan kepala desa se-Indonesia berkumpul di depan Gedung DPR RI untuk aksi damai menuntut revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 pasal 39 tentang Desa, yang sebelumnya berbunyi jabatan kepala desa satu periode 6 tahun direvisi menjadi 9 tahun. Mereka membawa sejumlah atribut, seperti spanduk, tulisan, dan bendera Indonesia, Selasa, 17 Januari 2023.

Pramono Hadi, perwakilan Kades Kabupaten Jombang menyampaikan, dalam orasinya sebanyak 306 kepala desa Mabupaten Jombang mendukung kegiatan tersebut. Di DPR RI semua kades se-Indonesia membawa semangat memohon kepada negara melalui Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk merevisi Undang-Undang Nomor 6 2014 Lasal 39 ayat 1, bahwa jabatan kades diberlakukan 9 tahun dua periode dan harus diberlakukan surut.

“Diharapkan seluruh kepala desa untuk bersatu padu memperjuangkan tuntutan kepada DPR RI supaya merevisi Undang-Undang Nomor 6 pasal 39 tahun 2014 tentang Desa, jabatan kepala desa 9 tahun semoga aksi damai ini bisa dikabulkan,” ucapnya

Baca Juga:  Persiapan menjelang Resepsi pernikahan Orang nomer satu di Sampang

M.Toha,dari Fraksi PKB menyampaikan kepada seluruh kepala desa se-Indonesia, bahwa Komisi II di Badan Legislasi memperjuangkan aspirasi aspirasi kepala desa setelah pertemuan kemarin.

“Seusai pertemuan Komisi II dan perwakilan panjenengan kemarin, bahwa tuntutan kalian semua dikabulkan. Kami terharu perjuangan kalian semua mulai tadi malam sampai hari ini, alhamdulillah tuntutannya dikabulkan,” tandasnya

Sementara itu, Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) se Kabupaten Jombang, Warsubi menyampaikan, bahwa aksi damai di depan Gedung DPR RI berkumpul dan berkonsolidasi untuk mengubah undang undang tentang desa masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 9 tahun.

“Kami meminta Bapak Presiden dan DPR RI agar UU 2014 direvisi jabatan kepala desa 9 tahun. Alhamdulillah dengan perjuangan dan semangat kita, berangkat dari Jombang sampai ke Jakarta membuahkan hasil aksi damai kepala desa se-Indonesia dikabulkan untuk masa jabatan kepala desa 9 tahun,” pungkasnya.

Baca Juga:  Tarik TKD Perangkat Desa, Oknum Kades Diadukan Ke Polisi

Seluruh kades Se Indonesia mengucapkan terimakasih kepada DPR RI dan semua pihak, tuntutan kami ke Jakarta dan berkumpul di gedung DPR RI dikabulkan untuk jabatan kepala desa 9 tahun.

“Kami sangat terharu, sampai menangis, perjuangan kami tidak sia sia, permintaan seluruh kepala desa se-Indonesia dikabulkan di tahun ini 2023. Semoga kedepan desa menjadi maksimal sesuai apa yang diharapkan,” terangnya. (Budi Tanoto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *