DPRD Banyuwangi Godok Kembali Raperda Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

BANYUWANGI, mediabrantas.id – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sedang dikebut. Pemkab dan DPRD Banyuwangi telah melanjutkan pembahasan Raperda Perlindungan PMI untuk menentukan nasib para pahlawan devisa.

Bahkan nota pengantar Raperda Perlindungan PMI telah disampaikan melalui rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Ruliyono dan diikuti anggota dewan lintas fraksi.

Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi, M. Zainul Arifin, saat membacakan nota pengantar menjelaskan bahwa regulasi ini sangat mendesak mengingat banyaknya tantangan yang dihadapi PMI asal Banyuwangi.

Hal ini bertujuan untuk menjamin pemenuhan dan penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai warga negara dan pekerja migran Indonesia dan keluarganya sesuai kewenangan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca Juga:  DPRD Trenggalek Gelar Rapat Paripurna Bahas Perubahan Struktur Perangkat Daerah

“Permasalahan PMI harus diatur dengan penguatan regulasi sehingga mempunyai kepastian hukum bagi warga Banyuwangi yang bekerja di luar negeri,” ujar Zainul.

Permasalahan yang membayangi PMI, mulai dari tingginya biaya keberangkatan, prosedur rumit, keterbatasan kemampuan bahasa asing, hinga kurangnya keterampilan sesuai kebutuhan negara tujuan. Kondisi ini kerap memicu maraknya pekerja migran non prosedural atau ilegal.

Selain itu, keluarga PMI sering kesulitan mendapatkan informasi ketika pekerja migran terlibat sengketa, kecelakaan kerja, hingga meninggal dunia.

Pekerja migran juga kerap menghadapi persoalan gaji tak dibayarkan, pemotongan upah di luar kesepakatan, jam kerja berlebihan, kondisi kerja kurang layak, hingga jaminan atas benda/surat berharga yang ditahan.

“Bahkan setelah selesai bekerja, mereka sering menghadapi kesulitan dalam proses kepulangan akibat izin tinggal yang kadaluwarsa serta minimnya program pemberdayaan pasca-penempatan,” imbuhnya, Selasa (26/8).

Baca Juga:  Mas Dhito Tantang Pembuat Program 3 - 5 Juta untuk RT & Dusun 300 - 500 Juta Per Tahun

Menyikapi permasalahan tersebut, maka pemerintah daerah berkewajiban untuk melakukan upaya pelindungan dan peningkatan perhatian terhadap PMI asal Banyuwangi, dengan jaminan kepastian hukum, kesejahteraan sosial sebelum keberangkatan, saat/selama bekerja dan setelah bekerja.

Dalam draf raperda, sejumlah poin penting telah dicantumkan. Antara lain, kewajiban dan hak, tugas serta tanggung jawab pemerintah, bentuk pelindungan PMI, dan pekerja migran perseorangan.

“Poin penting lainnya yakni, larangan, penyelesaian perselisihan, tugas pemerintah desa/kelurahan, pembinaan dan pengawasan, kerja sama, serta pembiayaan telah tersusun secara sistematis dalam draft raperda ini,” pungkasnya. (*/Amarta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *