BLITAR | optimistv.co.id – Hearing yang bertempat di Ruang Transit DPRD Kabupaten Blitar, antara warga penggugat dan Penasehat Hukum PT Sri Devi dengan Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, Rabu (14/04/2021).
Perwakilan dari PT Sri Dewi diwakilkan oleh penasehat hukumnya, Joko Trisno SH dan Edi Teguh Wibowo, SH., S.Sos serta dari warga perkebunan Karangnongko selaku pemohon dan pengugat yang paham akan putusan pengadilan.
Menurut Penasehat Hukum PT Veteran Sri Dewi, Edi Teguh Wibowo, SH., S.Sos yang akrab dipanggil Ete menjelaskan, bahwa pada hearing hari tersebut, semua pejabat terkait sudah menyetujui dan pihaknya dari PH Perkebunan sudah sepakat untuk melaksanakan, melanjutkan apa yang menjadi kesepakatan selama ini untuk segera dilakukan redistribusi, yaitu perkebunan melepas 133 Hektar lahan guna dibagikan atau diredis. Sedangkan yang 90 Hektar masih dikelola PT Veteran Sri Dewi.
“Perlu diketahui, kami selama ini tidak pernah bisa menggarap dan memanen hasilnya, padahal selama ini kita yang selalu membayar pajaknya. Nanti kalau sudah terbit SK, kita juga sudah bisa mengajukan hak Guna Usaha dan Hak Guna Bangunan,” ujar Edi Teguh.
Terkait adanya tuduhan bahwa PT Veteran Sri Dewi tidak terdaftar, dengan tegas Ete menjawab bahwa hal itu tidak benar. Dirinya mengatakan bahwa semua persyaratan sudah ada.
”Kalau tidak, ngapaian pemerintah nagih pajaknya. Sri Dewi kan tidak mungkin menjalankan kalau tidak ada data, data itu masih tersimpan rapi di pihak perkebunan,” jelas Edi Wibowo.
Sedangkan Sulistiono, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Blitar yang menerima hearing menjelaskan, pihaknya dari legislatif ingin mengetahui sejauh mana proses PT Veteran Sri Dewi yang sudah dilaksanakan oleh pemerintah.
“Saya sampaikan sudah ada rekomendasi tanda tangan dari bupati, tinggal menunggu keputusan dari wilayah, mudah-mudahan harapan kita dari Komisi I cepat diselesaikan,” tandas Sulistiono.
Selaiin itu, Sulistiono menyampaikan bahwa pada intinya, menurut Gugus Tugas Reformasi Agraria semua proses sudah dilakukan tahap demi tahap.
”Sekarang tahapan menunggu dari wilayah, kalau hasilnya nanti segera dapat terselesaikan tentu retribusi segera dapat dilakukan,” tutur Sulistiono.
Kepala Seksi Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan BPN Kabupaten Blitar, Budi Handoyo menerangkan, langkah pihaknya tetap disampaikan bersama, bahwa program penyelesaian tersebut pihaknya menyampaikan bahwa hal itu mempersempit lingkup penyelesaiannya.
“Jadi kita tegaskan obyeknya nanti penegasannya kepada masyarakat langsung. Nanti masalah pengunggat sudah tertampung di dalamnya, cuma penyelesaiannya ini lingkup penangananya kita khususkan kalau sudah ada penegasan. Berarti penangananya tidak jauh, cukup kita sendiri. Kita berembuk, berunding didata bersama, kita selesaikan. Tokoh dari penggugat sendiri juga tertampung di dalamnya. Jadi masyarakat penggarap, masyarakat penggungat yang ada disitu tertampung di dalamnya, mendapatkan redis semuanya dan jangan sampai ada yang minta banyak, karena teman-temannya banyak,” papar Budi Handoyo.
Ketika ditanya media terkait ada penasehat hukum dari pihak masyarakat yang mengatakan masalah Perkebunan Karangnongko selama ada Budi Handoyo tidak akan selesai, dirinya bertanya balik terkait prosedur yang sebenarnya.
“Justru itu kita akan bertanya balik, semuanya itu sepakat, sepaham memaknai. Keputusan itu tidak boleh sepotong-sepotong, jangan langsung diputar balik, sehingga sepotong yang ini diterapkan di masyarakat. Seakan-akan masyarakat putuskan seperti itu. Akhirnya mereka minta lebih, minta semuanya. Jujur saja, sekarang kalau divotting, yang minta semuanya berapa? Itu sesuai dengan prosedur apa tidak? yang bergabung ke panitia dan yang minta itu apa adanya itu berapa ? jadi kalau kita semua tidak serakah untuk meminta banyak, itu lah yang mempersulit masalah ini,” jelas Budi Handoyo.
Sementara, sehari sebelum adanya hearing tersebut, masyarakat Petani Mondangan yang juga mengaku sebagai penggarap di Perkebunan Karangnongko bersama Penasehat Hukumnya, yaitu Musnaam dan Puji Handi mendatangi Kantor Bupati dan bertemu Wakil Bupati, Rahmad Santoso.
Penasehat hukum warga, Puji Handi usai bertemu Wakil Bupati Blitar kepada media mengatakan, pihaknya menolak redis, karena sudah ada putusan pengadilan, sudah ada eksekusi. Harusnya hargai putusan pengadilan, yang menang putusan pengadilan berhak mengajukan penyertifikatan tanah.
“Proses penyertifikatan tanah tidak pernah jalan, malah di lapangan ada yang usul redis berdasarkan pada berita acara mediasi,” ucapnya, Selasa (13/04/2021).
Puji Handi juga menegaskan kalau Bupati menyetujui Redis yang di PTUN kan. “Makanya kami kesini dialog. Terus terang kami ke BPN Pusat yang kami protes Budi Handoyo dari BPN Blitar. Kami menilai sumber masalah Karangnongko adalah Budi Handoyo. Kenapa kalau rapat-rapat dengan para pemohon, Budi Handoyo pasti hadir. Dulu kita unjuk rasa, katanya mediasi tidak dijalankan. Tahu-tahunya Budi Handoyo sosialisasi kepada para pemohon redis. Apa tidak mencolok mata, lalu apa rakyat akan dibiarkan bentrokan terus di lapangan. Makanya kita ke BPN Pusat kemarin. Masalah Karangnongko tidak akan selesai kalau Budi Handoyo masih bertugas di BPN Kabupaten Blitar,” pungkasnya.
Reporter : Muklas