BLITAR (OPTIMIS) – DPRD Kabupaten Blitar hadiri sosialisasi Peraturan Daerah no 13 tahun 2019 tentang perlindungan dan Pemberdayaan Petani Kecamatan Kesamben Blitar pada Senin, (30/5/2022) di Kantor Kecamatan Kesamben Blitar pukul 10.00 WIB pagi.
Dalam acara itu telah hadir, Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito Saren Satoto,Wakil DPRD Kabupaten Blitar Mujib dan Mohamad Rifa’i,Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Blitar, Camat Kesamben, Gapoktan,Poktan,Mantri tani,Pengawas tani Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar.
Suwito dalam sambutannya menyampaikan, peraturan daerah no 13 tahun 2019 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani harus dipahami oleh petani khususnya se Kecamatan Kesamben umumnya petani SeKabupaten Bliitar.
“Hari ini kita sosialisasikan perda no 13 tahun 2019 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani,”tukasnya.
Selanjutnya ia menuturkan,makanya disini ada gapoktan, poktan, mantri petani, pengawas petani,Penyuluh petani, Koordinator penyuluh,Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Blitar Pak Wawan.
Memang permasalahan komplek disekitar petani hari ini harus segera ditangani dengan serius, mulai dari permasalahan kualitas dan kuantitas para petani, pupuk,pertanahan,panen raya dan lain sebagainya,terang Suwito.
Ia juga menambahkan, komunikasi intent terhadap kelompok petani harus terus digalakkan agar terjalin hubungan harmonis antara birokrasi dan para petani.
“Kita harus adakan dialog secara khusus kepada petani Blitar untuk menampung aspirasi mereka dalam dunia pertanian. Pada produk hukum perda no 13 tahun 2019 tentang perlindungan dan pemberdayaan para petani tentunya semuanya sudah diatur secara sistimatis masalah hak petani dan kewajiban pemerintah daerah. Dan semoga adanya sosialisasi perda ini semua permasalahan pertanian segera teratasi,” jelas Suwito.
Reporter : Muklas