DPRD Kabupaten Blitar Setujui Bentuk Pansus Greenfields

BLITAR | optimistv.co.id – Munculnya usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelesaikan kasus dugaan pencemaran limbah PT Greenfields, disepakati dan disetujui dalam Rapat Paripurna Khusus DPRD Kabupaten Blitar,( Kamis 07/10/2021)

Agenda Rapat Paripurna Khusus kali ini adalah penyampaian usulan Pansus Greenfields oleh pengusul, dilanjutkan pandangan fraksi-fraksi terkait usulan tersebut dan persetujuan dengan dihadiri 45 dari 50 orang anggota DPRD Kabupaten Blitar.

Ketua Fraksi PAN DPRD Kabupaten Blitar, Andi Widodo menyampaikan ,setelah acara dibuka oleh pimpinan paripurna Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito Saren dilanjutkan dengan paparan usulan Pansus Greenfields, yang telah disetujui oleh 27 orang anggota dewan. “Paparan usulan Pansus disampaikan oleh juru bicara pengusul Chandra Purnama dari FPKB,” ujar Widodo, Kamis sore usai paripurna.

Pengusul dalam uraiannya yang disampaikan Chandra alasan dibentuknya Pansus Greenfields untuk segera menyelesaikan masalah terkait keberadaan PT Greenfields, yang menimbulkan dampak adanya limbah yang mencemari lingkungan dan meresahkan masyarakat. “Serta manfaat adanya Greenfields, seharusnya memberikan dampak positif bagi ekonomi daerah dan msyarakat disekitarnya. Terkait CSR dan PAD, serta kerjasama yang baik dengan warga sekitar,” terang Widodo.

Baca Juga:  Pemkot Kediri Kampanyekan ‘Gempur Rokok Ilegal’ melalui Festival Al-Banjari

Setelah paparan usulan Pansus Greenfields oleh pengusul, paripurna pertama ditutup memberikan kesempatan pembahasan di internal 5 fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Blitar, yakni FPDIP, FPKB, FPAN, FGerakan Pembangunan Nasional dan FGolKar-Demokrat untuk memberikan tanggapan atau pandangan terhadap usulan pembentukan Pansus Greenfields.

Sekitar jam 13.30 WIB, paripurna kedua dimulai dengan agenda penyampaian pandangan fraksi dan persetujuan atas usulan Pansus Greenfields. Dari 5 fraksi, seluruhnya sepakat dan setuju untuk dibentuk Pansus Greenfields.

Widodo menegaskan secara prinsip dengan dibentuknya Pansus Greenfields ini, selain bisa segera menyelesaikan masalah limbah dan manfaat atau kontribusinya untuk daerah. Serta bisa mengembalikan iklim investasi yang baik di Kabupaten Blitar, baik dari sisi perijinan, dampak ekonomi terhadap daerah maupun warga sekitarnya. “Investor yang akan berinvestasi di Kabupaten Blitar,agar mentaati aturan dan memberikan dampak positif,” tegasnya.

Baca Juga:  Cooling System Jelang Pilkada 2024, Kapolres Kediri Kota Silaturahmi ke Ponpes Al Falah Ploso

Widodo menambahkan, adapun masa kerja Pansus Greenfields antara 1-6 bulan, tergantung dari kesepakatan dan pembahasan dalam pansus. Sedangkan hasil dari Pansus Greenfields, bisa berupa rekomendasi maupun bentuk keputusan lainnya seperti usulan Perda Investasi. “Intinya menunjukkan kekompakan Pemkab dan DPRD dalam menyelesaikan masalah Greenfields, serta kedepan mengatur investasi lebih baik,” bebernya.

Lebih lanjut ungkap Widodo, setelah pembentukan Pansus Greenfields ini disetujui dalam paripurna khusus, akan dilanjutkan dengan pembentukan anggota pansus. “Nanti akan dibahas dulu di internal fraksi-fraksi, mengusulkan anggota pansus. Dilanjutkan pembahasan ketua fraksi dengan pimpinan dewan, untuk menentukan ketua dan anggota pansus,” ungkapnya.

Pandangan serupa dari juru bicara FGPN, Wasis Kunto Atmojo mengatakan fraksinya sepakat dan setuju dengan pembentukan Pansus Greenfields, karena ingin segera menuntaskan masalah yang sudah terjadi beberapa tahun. “Seperti pencemaran limbahnya, CSR dan PAD nya juga tidak jelas,” tandas politisi dari Partai Gerindra ini.

Baca Juga:  HKTI Tulungagung Turun Gunung Geruduk Kantor DLH, ATR/BPN dan Kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung

Wasis secara pribadi menginginkan agar Greenfields ditutup, karena jelas-jelas telah melakukan pelanggaran terkait pencemaran lingkungan dan merugikan masyarakat. “Terbukti sampai terjadi gugatan Class Action dari warga, yang telah dirugikan dengan adanya dampak limbah yang mencemari lingkungan,” tutupnya.

Reporter : Muklas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *