DPRD Kabupaten Tulungagung Setujui Ranperda APBD Tahun Anggaran 2022

TULUNGAGUNG | optimistv.co.id – Rabu (24/11/2021) di ruang Graha Wicaksana, DPRD Kabupaten Tulungagung menggelar Rapat Paripurna yang menghasilkan penyetujuan Ranperda tentang APBD tahun anggaran 2022 dan Ranperda lainnya yang akan dievaluasi gubernur dan ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Tulungagung.

Persetujuan Ranperda tersebut disampaikan dalam agenda siding penyampaian Propemperda tahun 2022.

Dalam acara tersebut dihadiri oleh Bupati Tulungagung, Drs. Maryoto Birowo, MM, Wabup Tulungagung yang baru yakni, Gatut Sunu Wibowo untuk pertama kalinya mengikuti rapat paripurna, Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Marsono, serta Fraksi-fraksi di Kabupaten Tulungagung.

Ketua DPRD Tulungagung, Marsono mengatakan, rapat paripurna yang digelar hari ini, berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah pada Sabtu, (23/10/2021) lalu dan dapat disimpulkan bahwa semua fraksi sependapat dan setuju dengan Ranperda tentang APBD tahun anggaran 2022 serta Ranperda yang lainnya.

Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Marsono Tandatangani Ranperda Kabupaten Tulungagung

Sebelumnya, juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Heru Santoso menyampaikan 12 catatan strategis, masukan dan saran diantaranya adalah berharap agar Pemkab Tulungagung supaya menaikkan tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dengan alasan, BPD mempunyai peran  sebagai mitra Pemerintahan Desa serta mempunyai fungsi yang sangat penting dalam menjalankan roda pembangunan desa.

Baca Juga:  Agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Mojokerto pada Rapat Paripurna

“Untuk itu Fraksi PDI Perjuangan selalu mengawal aspirasi BPD mulai tahun 2015 sampai sekarang,” ujar Heru.

Dalam Rapat Paripurna tersebut Bupati Tulungagung, Drs, Maryoto Birowo, MM mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Tulungagung atas kerja sama dan kerja keras untuk meneliti, meninjau, mengoreksi dan menyempurnakan Ranperda tentang APBD tahun anggaran 2022 dan Ranperda lainnya.

“Meskipun dalam pembahasan terdapat perbedaan pendapat, namun dengan semangat untuk mencapai suatu kebijakan yang inplementatif serta berdasar atas teori dan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, akhirnya Ranperda dapat disetujui dan dapat ditetapkan menjadi Perda,” ujar Maryoto.

Bupati Tulungagung, Drs. Maryoto Birowo, MM Tandatangani Ranperda Kabupaten Tulungagung

Lebih lanjut Maryoto mengungkapkan, pada Tahun 2024 Tulungagung akan melaksanakan agenda Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pilkades serentak pada Tahun 2025. Untuk mengakomodir agenda besar itu membutuhkan dana yang cukup besar dan tidak dapat dibebankan pada 1 Tahun anggaran.

Baca Juga:  DPRD Tulungagung Gelar Rapat Paripurna Bahas Propemperda dan Ranperda Tahun 2022, Berikut yang Dibahas!

Untuk itu, pihaknya perlu membentuk dana cadangan yang rencananya akan dianggarkan sebesar 65 milyar rupiah dengan rincian, pada Tahun Anggaran 2022 sebesar 20 M, Tahun Anggaran 2023 sebesar 30 M, dan Tahun Anggaran 2024 sebesar 15 M.

“Mengingat dengan adanya keterbatasan anggaran, seluruh program dan kegiatan belum tertampung pada Ranperda APBD Tahun anggaran 2022,” ungkap Maryoto.

Untuk itu Bupati Maryoto juga berharap pelaksanaan kegiatan dan program yang sudah direncanakan bisa berjalan dengan baik dan lancar sesuai dengan visi misi Kabupaten Tulungagung.

“Semoga dengan adanya kerjasama yang baik dan harmonis selama ini tetap terjaga dan berlanjut untuk masa-masa yang akan datang guna mewujudkan Tulungagung yang ayem tentrem mulyo lan tinoto,” tutupnya.

Adapun hasil pembahasan bersama Banggar DPRD dan TAPD komposisi Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2022 adalah sebagai berikut:

Baca Juga:  HUT PDI Perjuangan Ke-48 Diwarnai Bhaksos Tanam Pohon di Pangklungan

1. Pendapatan sebesar Rp. 2.508.713.753.391.00
2. Belanja sebesar Rp. 2.666.839.183.703.00 3. Surplus/defisit sebesar minus Rp. 158.125.430.312.00

PEMBIAYAAN
1. Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp. 175.000.000.000,00
2. Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp. 16.874.569.688,00
3. Pembiayaan Netto sebesar Rp. 158.125.430.312,00
4. SILPA Tahun berkenaan sebesar Rp 0,00

Sedangkan beberapa Ranperda yang disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda antara lain sebagai berikut:

1. Ranperda Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah No. 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung.

2. Ranperda Tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Non Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.

3. Ranperda tentang Dana Cadangan

4. Ranperda tentang Pengelolaan Sampah.

Rapat Paripurna yang dilakukan secara prokes dan melalui teleconference dihadiri oleh Ketua DPRD beserta wakil, 36 anggota DPRD Tulungagung, Bupati dan wakil Bupati, Sekdakab, Asisten, Staf Ahli, jajaran kepala OPD dan Camat se–Tulungagung serta Direktur Perusahaan lingkup Pemkab Tulungagung.

Reporter : Budi Santoso

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *