MOJOKERTO, mediabrantas.id – DPRD dan Pemerintah Kota Mojokerto telah menyepakati Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Mojokerto beberapa waktu lalu, setelah seluruh Fraksi di DPRD Kota Mojokerto menyatakan persetujuannya.
Persetujuan ini diawali dengan penyampaian pendapat Akhir Fraksi, kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan keputusan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Mojokerto.
Ketua DPRD Kota Mojokerto Ery Purwanto yang memimpin jalannya Rapat Paripurna di ruang utama Gedung DPRD Kota Mojokerto itu mengatakan bahwa telah terjadi kesepakatan para Dewan yang telah Menyetujui Perubahan APBD Kota Mojokerto TA. 2025, melalui Fraksi nya masing-masing.
Sementara itu Walikota Mojokerto Ika Puspitasari, SE yang akrab disapa Ning Ita mengatakan bahwa dirinya bersyukur bahwa perubahan APBD Tahun 2025 telah disetujui oleh Anggota DPRD Kota Mojokerto, Sebab Persetujuan ini menjadi salah satu modal awal untuk mengoptimalkan pembangunan daerah pada tahun depan.
Ning Ita juga menyampaikan bahwa perubahan APBD kali ini salah satunya menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja serta Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2025 terkait percepatan peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan.
“Dengan disepakatinya Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2025, saya berharap adanya peningkatan kualitas dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat di Kota Mojokerto tercinta ini,” tutur Ning Ita.
Ning Ita mengapresiasi kerja sama dan sumbangan pemikiran dari DPRD, khususnya Badan Anggaran, selama proses pembahasan yang berlangsung dinamis bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
“Saya percaya semua ini adalah bagian dari upaya kita dalam bersinergi untuk menuju kebaikan, khususnya bagi kepentingan seluruh warga Kota Mojokerto,” kata Ning Ita.
Selanjutnya, dokumen perubahan APBD ini akan dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur maksimal dalam 15 hari kerja.
“Semoga Allah SWT senantiasa memberikan bimbingan dan perlindungan kepada kita semua untuk mewujudkan Kota Mojokerto yang maju, berdaya saing, berkarakter, sejahtera, dan berkelanjuta,’ lanjut Ning Ita.
Di lain pihak bahwa, Rapat paripurna ini juga dihadiri jajaran Forkopimda, pimpinan OPD, camat, dan lurah. Penandatanganan berita acara persetujuan bersama menjadi tanda sahnya kesepakatan antara eksekutif dan legislatif yang menjadi prioritas pembangunan Kota Mojokerto. (Ririn Fadillah)