DPRD Kota Mojokerto Gelar Rapat Paripurna Dengan Agenda Pembahasan Lima Raperda

MOJOKERTO, mediabrantas.id –
DPRD Kota Mojokerto mengelar rapat Paripurna pembahasan Lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Gedung Baru Dewan Kota Mojokerto, pada Senin ( 18 /11/2024)

Rapat Paripurna ini di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Mojokerto, Ery Purwanti didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Hadi Priyatno, SH, dan Erie Hernowo serta seluruh Anggota DPRD Kota Mojokerto.

Dalam rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh PJ Walikota Mojokerto Moh Ali Kuncoro, SSTP, anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Kota Mojokerto, Asisten Sekretaris Daerah Kota Mojokerto, anggota Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), Direktur RSUD, dan Camat serta Lurah se-Kota Mojokerto.

Dalam penyampaian pembahasan saat Rapat Paripurna tersebut Pj. Walikota Mojokerto Moch. Ali Kuncoro mengatakan bahwa Pemerintah Kota Mojokerto saat ini tengah mempersiapkan Rancangan peraturan daerah (Raperda) pemberian insentif dan kemudahan berinvestasi.

Pria yang akrab disapa Mas PJ Tersebut mengatakan bahwa nantinya jika telah disahkan Perda ini akan menjadi salah satu payung hukum bagi para investor di Kota Mojokerto ini. “Kami ingin memberikan landasan hukum dalam memberikan insentif kepada investor sehingga nantinya dapat memperkuat pertumbuhan perekonomian di Kota Mojokerto,” kata PJ. Walikota Mojokerto Ali Kuncoro di ruang utama Gedung DPRD Kota Mojokerto.

Baca Juga:  Ketua PKS Jatim Panen Melon di Kediri dan Ajak Kuatkan Komitmen Sejahterakan Petani

Menurut Mas Pj, Ali Kuncoro, bahwa penyusunan Raperda ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Mojokerto untuk menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif.

“Kami ingin memastikan bahwa Kota Mojokerto menjadi tempat yang menarik bagi para investor, baik lokal maupun internasional. Dengan adanya insentif dan kemudahan investasi, kami berharap dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan,” kata Mas Pj. Ali Kuncoro.

Mas PJ juga menambahkan selain untuk meningkatkan investasi dan kemudahan usaha, serta pertumbuhan ekonomi di Kota Mojokerto, dengan adanya Perda ini dapat meningkatkan kemampuan daya saing usaha bagi masyarakat.

“Untuk melakukan pembangunan, kita butuh sinergi seluruh elemen masyarakat, untuk itu kami ingin masyarakat dan sektor swasta berperan serta dalam pembangunan Kota Mojokerto,” harapnya.

Lebih jauh Mas PJ Ali Kuncoro menjelaskan lagi, bahwa dalam Raperda ini akan mencakup berbagai aspek pemberian insentif dan kemudahan yang akan diberikan oleh Pemkot Mojokerto.

Baca Juga:  Aliansi LSM Desak Pemkab Jombang Segera Tutup Ruko Simpang Tiga

“Untuk insentif nanti dapat berupa pengurangan, keringanan dan pembebasan atas pokok pajak, pokok retribusi dan/atau sanksinya. Selain itu juga dapat berupa bantuan modal dan bantuan fasilitasi vokasi kepada usaha mikro dan/atau koperasi serta bunga pinjaman rendah,” terangnya.

Pj. Walikota Mojokerto Moch. Ali Kuncoro SSTP saat membacakan naskah Raperda pada rapat Paripurna
Pj. Walikota Mojokerto Moch. Ali Kuncoro SSTP saat membacakan naskah Raperda pada rapat Paripurna

Sementara untuk kemudahan investasi berupa penyederhanaan dan percepatan pemberian perizinan melalui perizinan terpadu satu pintu, kemudahan proses sertifikasi dan standardisasi sesuai peraturan perundang-undangan, penyediaan data dan peluang investasi, fasilitasi penyediaan lahan atau lokasi, serta kemudahan akses pemasaran hasil produksi maupun akses tenaga kerja siap pakai dan terampil.

Penyusunan Raperda pemberian insentif dan kemudahan berinvestasi juga untuk melaksanakan ketentuan pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi di daerah, yang mengamanatkan pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan kepada masyarakat dan/atau investor diatur dengan peraturan daerah.
Lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disampaikan PJ Walikota Mojokerto Moh Ali Kuncoro ini merupakan tindak lanjut dari peraturan daerah tahun 2024

Raperda tersebut di antaranya, Raperda tentang rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi tahun 2019-2039,

Baca Juga:  Promo Ramadhan, Pasang Baru Instalasi PDAM Tirta Dhaha Cuma 700 Ribu

Raperda tentang tanggungjawab sosial dan lingkungan badan usaha.

Raperda atas Perda No. 8 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah dan penambahan nomenklatur yaitu badan penanggulangan bencana.

Raperda tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi di Kota Mojokerto.

Raperda tentang penyertaan modal pada PT. Bank Pengkreditan Rakyat Jawa Timur yang bertujuan untuk meningkatkan perekonomian UMKM, meningkatkan pendapatan asli daerah, dan untuk meningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Mojokerto.

Usai rapat Paripurna, Ketua DPRD Kota Mojokerto, Ery Purwanti mengatakan, bahwa seperti yang saya sampaikan waktu pelantikan kemarin, kita akan menyelesaikan PR-PR yang menumpuk setelah Dua Bulan Fakum, Lima Perda tadi adalah Perda Eksekutif dan Perda Inisiatif.

“Perda yang inisiatif akan kita bahas dalam minggu ini, dan semua akan segera kita selesaikan ” jelasnya.

Sementara itu Ketua DPRD Kota Mojokerto Ery Purwanti menambahkan, setelah menyelesaikan itu semua, kita akan akan melakukan pembahasan APBD kota Mojokerto 2025

“Biar semuanya harus selesai sesuai dengan on target dan on schedule” ucap Ketua DPRD Kota Mojokerto Ery Purwanti.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *