DPRD Kota Mojokerto Gelar Rapat Paripurna Pembahasan dan Persetujuan LPPA Tahun 2024 untuk Ditetapkan Sebagai Perda

MOJOKERTO, mediabrantas.id – Pembahasan dan persetujuan LPPA (Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD) adalah proses penting dalam pemerintahan daerah yang melibatkan pemerintah daerah dan DPRD. Proses ini memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,

Sedangkan LPPA adalah laporan yang dibuat oleh pemerintah daerah untuk mempertanggungjawabkan penggunaan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) dalam satu tahun anggaran.

Pembahasan dan persetujuan LPPA oleh DPRD memastikan bahwa penggunaan APBD telah sesuai dengan peraturan dan tujuan yang telah ditetapkan.

Untuk itu, maka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto menggelar Rapat Paripurna dengan Agenda Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda), yang mana Keputusan ini disahkan pada Rabu (21/05/2025).

Baca Juga:  Pengelolaan Proyek Jalan Kementrian PU dan Perum Rakyat Tidak Transparan serta Tak Terapkan K3, LSM Macan Kumbang Lapor Disnaker

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Mojokerto, Ery Purwanti dalam sambutannya mengatakan, bahwa persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) dengan beberapa catatan.

Menurut Ketua DPRD Kota Mojokerto Ery Purwanti, secara umum DPRD Kota Mojokerto telah sepakat menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).

Sebelumnya kata Kader PDI -Perjuangan itu, bahwa Kota Mojokerto DPRD melakukan pembahasan LPPA, yang melibatkan berbagai komisi atau badan terkait, yang mana  Setelah pembahasan, DPRD dan pemerintah daerah menyepakati persetujuan LPPA.

Penetapan Perda,  kemudian diresmikan melalui Peraturan Daerah (Perda), dan DPRD itu sendiri memiliki kesempatan untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah dalam mengelola keuangan, sehingga persetujuan LPPA ini dapat membantu pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pemerintahan dan pelayanan publik.

Baca Juga:  DPC Partai Demokrat Kabupaten Mojokerto Target Peroleh 10 Kursi Pada Pemilu 2024

Dilain pihak Wakil Wali Kota Mojokerto, Dr.H.  Rachman Sidharta Arisandi, M.Si, yang hadir mewakili Wali Kota Mojokerto menyampaikan bahwa pengesahan ini merupakan bentuk sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menjaga akuntabilitas tata kelola keuangan daerah.

Menurut pria yang akrab disapa Cak Sandy itu, bahwa Disetujuinya Raperda ini mencerminkan komitmen bersama dalam pelaksanaan prinsip transparansi dan pertanggungjawaban publik. Ini adalah bagian dari siklus tahunan yang menegaskan akuntabilitas penggunaan APBD.

Wawali Cak Sandy  juga memberikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD, terutama Badan Anggaran, atas kerja keras dan kolaborasi yang terjalin erat dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah selama proses pembahasan berlangsung.

Dan dirinya menambahkan, berbagai catatan dan rekomendasi yang muncul selama pembahasan akan menjadi pijakan penting dalam meningkatkan kualitas perencanaan dan pelaksanaan APBD di masa mendatang, sehingga Masukan dari DPRD sangat berharga sebagai bentuk kontrol dan sekaligus dorongan untuk terus memperbaiki kinerja pemerintahan daerah.

Baca Juga:  Sosialisasi Bea Cukai Kediri Bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jombang

Sementara itu usai kesepakatan ditandatangani bersama antara eksekutif dan legislatif, dokumen Raperda akan segera diajukan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi lebih lanjut sebelum ditetapkan secara resmi sebagai Perda. (Kartono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *