DPRD Kota Mojokerto Mintakan Besaran Restribusi Kebersihan Dari Yang Semula Rp.6 ribu, Diturunkan Menjadi 4 ribu

MOJOKERTO, mediabrantas.id – Persoalan Restribusi kebersihan atau Sampah sudah dibahas beberapa kali oleh Anggota DPRD Kota Mojokerto Kota Mojokerto khususnya di Jajaran Komisi I.

Seperti diketahui sebelumnya, bahwa mengenai Restribusi kebersihan ini telah di atur dalam peraturan Daerah ( Perda ) Kota Mojokerto Nomor 7 tahun 2023 tentang pajak Daerah dan Restribusi Daerah, bahwa untuk mempermudah mekanisme pembayaran Restribusi kebersihan telah dilakukan secara kolektif melalui RT, RW, termasuk juga pada sektor usaha ( Rumah Usaha Kuliner ) juga wajib dikenakan membayar Restribusi kebersihan, Dan selanjutnya ini masih dalam bahasan.

Dan, menurut informasi nya, nanti pada tahun 2026 nantinya Restribusi kebersihan atau sampah ini baru akan diterapkan, hal ini karena atas permintaan Dewan, sebab masalah Restribusi Sampah ini masih menjadi polemik masyarakat, utamanya mengenai besarnya Restribusi, yang semula di Perda tertulis Rp. 6.000 perbulan, Lalu oleh Anggota DPRD Kota Mojokerto dimintakan atau diusulkan Sebagai jalan tengah, dari yang semula Restribusi itu Rp. 6.000 akhirnya turun menjadi Rp. 4.000 perbulannya, yang mana Restribusi ini dikenakan untuk biaya angkut dari TPS ke TPA Randegan.

Baca Juga:  Anggota DPRD Kota Mojokerto dr. Dhita Roosita Ayu: Jadikan Hari Kartini Sebagai Momen Perjuangan Kaum Perempuan Untuk Mengenang Beliau

Menyikapi masalah Restribusi Kebersihan dari TPS ( Tempat Pembuangan Sampah Sementara) ke TPA ( Tempat Pembuangan Akhir ) di Randegan ini pun sampai saat ini menimbulkan beragam pendapat dari berbagai pihak.

Salah satu Anggota DPRD Kota Mojokerto yang duduk di Komisi I DPRD Kota Mojokerto dari Partai Golkar dr. Dhita Roosita Ayu Lestari, M. Biomed Ini pun bersuara menyoroti permasalahan yang lagi viral di Kota Mojokerto ini.

Menurut Anggota DPRD Kota Mojokerto yang akrab disapa dokter Dhita ini, dirinya mengatakan bahwa mengenai Restribusi kebersihan atau sampah ini leading sektornya ada pada Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) Kota Mojokerto.

Dan, kebetulan masalah sampah ini kan memang menjadi permasalahan dan problem hampir setiap Kota yang ada di Indonesia, termasuk di Kota Mojokerto ini.

Menurut perempuan yang akrab disapa Bu dokter ini, menjelaskan bahwa Perda masalah Restribusi kebersihan atau Sampah itu sudah ada sejak 2023 lalu, tapi mengenai Restribusi kebersihan untuk rumah tangga belum diterapkan atau diminta ditunda dulu penerapannya, oleh karena banyaknya warga yang merasa keberatan atau protes dengan tarif Rp. 6 ribu itu, akhirnya warga-pun minta tarif restribusi kebersihan di turunkan menjadi Rp. 4 ribu.

Baca Juga:  Penyaluran BLT-DD Adalah Wujud Nyata Kehadiran Pemdes Untuk Kesejahteraan Masyarakat Desa Tiron

Informasi di lapangan menyebutkan bahwa, selama ini sampah dari rumah tangga atau warga di buang ke TPS, biaya dibebankan ke APBD atau lingkungan per RT, akan tetapi sampah yang dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir ( TPA ) di Randegan yang diangkut dengan truk sampah ini biayanya tidak di anggarkan di APBD, sehingga ini yang menjadi tanggung jawab bersama atau warga, sehingga perlunya Perda Restribusi kebersihan sampah ini perlu diterapkan di Kota Mojokerto ini, Sebab Restribusi ini untuk biaya operasional angkut yang mengunakan armada truk, termasuk juga untuk peningkatan PAD melalui Distribusi Kebersihan.

Dijelaskan oleh dokter Dhita, pihak Komisi I DPRD Kota Mojokerto sudah beberapa kali melakukan Hearing dengan DLH, Dan, diperoleh informasi bahwa pihak DLH mengeluh kalau biaya angkut mengunakan truk sampah dari TPS ke TPA itu tidak ada anggarannya, makanya pihak DLH ingin Perda Restribusi kebersihan itu harus diperlakukan demi membantu biaya operasional pengangkutan sampah dari TPS ke TPA Randegan, termasuk pemakaian BBM dan upah petugas pengangkut sampah.

Baca Juga:  Pemkot dan DPRD Kota Mojokerto Gelar Olahraga Bersama Untuk Menjalin Sinergitas dan Kebersamaan

Dalam Hearing dengan pihak DLH, saat itu pihak DLH juga mengeluh, sebab Pengelolaan sampah itu perlu biaya dan butuh tenaga, sehingga DLH minta Perda Restribusi kebersihan itu harus dijalankan , Sebab melalui Restribusi ini nantinya akan meringankan beban kerja dari DLH.

Namun demikian selaku Anggota Dewan yang mewakili masyarakat Kota Mojokerto dokter Dhita pun meminta agar Pemkot Mojokerto untuk sementara tidak memberlakukan Perda nomor 7 Tahun 2023 pada tahun 2025 ini, Sebab dampaknya sangat besar utamanya masalah keresahan di masyarakat yang merasa keberatan dengan tarif restribusi kebersihan sebesar Rp. 6 ribu itu.

Untuk itu dokter Dhita berharap pihak DLH Kota Mojokerto sebelumnya harus terus menerus melakukan sosialisasi kepada warga perihal adanya Restribusi kebersihan per- rumah tangga, termasuk juga yang punya saha Kuliner, sehingga nantinya mereka tidak terkejut, tentunya para Ketua RT di tiap-tiap lingkungan yang paling berperan membantu DLH untuk melakukan Sosialisasi tentang adanya penerapan Restribusi kebersihan atau sampah Bu agar penerapan Restribusi kebersihan itu bisa diterima masyarakat dan tidak menimbulkan gejolak. ( Kartono )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *