TRENGGALEK, mediabrantas.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek merespons positif aspirasi masyarakat untuk segera memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang pelestarian kawasan karst. Rancangan Perda (Ranperda) ini diharapkan dapat menjadi payung hukum untuk menyeimbangkan pembangunan dan kelestarian lingkungan.
Aspirasi tersebut disampaikan secara langsung oleh Aliansi Rakyat Trenggalek (ART) dalam forum dengar pendapat (hearing) dengan DPRD setempat, Senin (10/11/2025). Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat dewan ini menandai menguatnya upaya pelestarian lingkungan di Trenggalek.
Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menyambut baik usulan tersebut. Ia menegaskan bahwa usulan dari ART akan menjadi bahan pertimbangan penting dan akan dikaitkan dengan pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Usulan dari ART ini akan kami bahas lebih lanjut dan tentu akan dikaitkan dengan pembahasan RTRW. Alhamdulillah, lintas sektor sudah mencapai kesepakatan sejak tahun 2023 lalu,” ujar Doding.
Doding mengungkapkan bahwa salah satu kendala awal dalam pembahasan RTRW adalah perbedaan data luas kawasan karst antar instansi. Berdasarkan hasil sinkronisasi terakhir, telah dicapai kesepakatan mengenai luas Kawasan Karst Alamiah Situbondo (KAS).
Luas yang disepakati adalah 23.553 hektare. Angka ini merupakan penyesuaian dari usulan awal Dinas Lingkungan Hidup sebesar 53.000 hektare dan Dinas Sumber Daya Mineral (SDM) yang mengusulkan 6.000 hektare.
“Kesepakatan ini menjadi dasar untuk melangkah ke tahap selanjutnya, yakni penyusunan Ranperda tentang perlindungan kawasan karst,” jelasnya.
Pembahasan teknis mengenai Ranperda Kawasan Ekosistem Esensial Karst (KEEK) akan menjadi tanggung jawab Komisi III DPRD Trenggalek, yang membidangi urusan lingkungan hidup dan sumber daya alam.
DPRD berharap agar inisiatif ini dapat segera masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tahun 2026 untuk pembahasan yang lebih mendalam.
“Harapan kami, usulan ini bisa masuk dalam Prolegda tahun depan. Karena karst ini bukan sekadar batuan, tetapi juga sumber air, jalur air, dan penyangga ekosistem yang penting bagi kehidupan masyarakat,” tegas Doding.
Ia menilai, kehadiran Perda KEEK nantinya akan menjadi instrumen hukum yang vital untuk melindungi kawasan karst yang memiliki nilai ekologis tinggi.
“Kalau DPRD bisa menetapkan perda ini, tentu akan memberi manfaat besar bagi masyarakat. Karst harus dilindungi, dikelola, dan dikembangkan dengan bijak karena menyangkut hajat hidup orang banyak,” pungkasnya.
Langkah ini menunjukkan sinergi yang positif antara masyarakat sipil dan lembaga legislatif dalam upaya menjaga warisan alam Trenggalek agar tetap lestari dan berkelanjutan untuk generasi mendatang. (Hari)






