DPRD Tulungagung Gelar Rapat Paripurna Bahas Propemperda dan Ranperda Tahun 2022, Berikut yang Dibahas!

TULUNGAGUNG | optimistv.co.id – DPRD Kabupaten Tulungagung kembali menggelar Rapat Paripurna yang membahas Propemperda dan Ranperda Tahun 2022 pada Rabu, (09/02/2022) di Ruang Sidang Graha Wicaksana Kantor DPRD Tulungagung.

Dalam Rapat Paripurna yang digelar ini, DPRD Kabupaten Tulungagung menyampaikan perubahan Propemperda Tahun 2022 dan penetapan Ranperda Tahun  tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tulungagung (RPIK) Tahun 2022-2024 serta Ranperda lainnya.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, S.Sos dan diikuti oleh anggota DPRD lainnya sejumlah 38 anggota dari 50 anggota.

Rapat tersebut diselenggarakan secara virtual dengan memenuhi ketentuan yang berlaku yakni, Pasal 116 ayat (1) B, Peraturan DPRD Kabuapaten Tulungagung No. 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Tulungagung.

Tak hanya diikuti anggota DPRD Tulungagung, Rapat Paripurna juga dihadiri oleh Bupati Tulungagung, Drs. Maryoto Birowo, MM, Wabup Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, SE, Sekda Kabupaten Tulungagung, Drs. Sukaji, M.Si, Staff Ahli dan Asisten Setda Kabupaten Tulungagung serta Kepala OPD terkait lingkup Pemkab Tulungagung.

Baca Juga:  Pemerintah Desa Tanjungsari Bangun Jalan Rabat Permudah Akses Lalulintas Warga
Bupati Drs. Maryoto Birowo, MM saat Menandatangani Propemperda dan Ranperda Tahun 2022-2024

“Terimakasih atas dukungan DPRD Tulungagung dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD yang telah bekerja keras untuk meneliti, mengoreksi serta menyempurnakan rancangan Perda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tulungagung Tahun 2022- 2042,” ujar Bupati Tulungagung dalam sambutannya.

Dalam penyusunan RPIK Kabupaten Tulungagung Tahun 2022-2024 dimaksudkan untuk melaksanakan Amanat Ketentuan Pasal 11 ayat (4) UU No. 3 Tahun 2014 tentang Pemda, mempertegas keseriusan pemerintah dalam mewujudkan tujuan penyelanggaraan perindustrian.

“Penyusunan RPIK Kabupaten Tulungagung Tahun 2022-2024 berpedoman pada Peraturan Menteri Perindustrian RI No. 110/MIND/PER/12/2015 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Industri Provinsi dan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota” ujar Bupati Maryoto.

Reporter : Budi Santoso

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *