PROBOLINGGO, optimistv.co.id – Berdasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.35-1394 Tahun 2022 Tentang Pemberhentian Sementara Bupati Probolinggo tertanggal 29 Juni 2022.Wakil Bupati (Wabup) Probolinggo Timbul Prihanjoko ditunjuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia untuk melaksanakan tugas dan wewenang Bupati Probolinggo.
Dengan adanya SK Mendagri tersebut,
Wakil Bupati Probolinggo H Timbul Prihanjoko sudah tidak lagi menyandang sebutan Plt (Pelaksana Tugas)
Dilansir dari laman Pemkab Probolinggo, Senin(29/08/2022),Hal tersebut disampaikan oleh Perancang Perundang-undangan Muda pada Bagian Hukum Setda Kabupaten Probolinggo Adhy Catur Indra.
“Dengan adanya SK Mendagri ini sudah tidak ada penyebutan Plt Bupati lagi pada Wakil Bupati Probolinggo,” jelasnya.
Menurutnya, dasar hukum yang dipakai dalam SK Mendagri tersebut adalah pasal 86 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Dimana sebelumnya, Wabup Timbul diberi tugas sebagai Plt Bupati dengan dasar pasal 65 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
“Perbedaannya, waktu sebagai Plt itu memakai Surat Perintah Tugas dari Gubernur Jawa Timur. Jika sekarang itu ada SK Mendagri RI. Hal ini dikarenakan pasal yang digunakan sebagai dasar hukumnya memang berbeda,” imbuh Andhy
Adhy menjelaskan dengan adanya SK Mendagri ini tidak perlu ijin lagi ke Mendagri. Sehingga Perbup, Perda maupun kebijakan yang lain bisa langsung ditandatangani karena sudah ditunjuk untuk melaksanakan tugas dan wewenang Bupati.
“Tetapi disitu nomenklaturnya tetap Peraturan Bupati namun yang menandatangani adalah Wakil Bupati. Jadi sekarang sudah tidak ada melekat Plt karena sudah diberikan kewenangan oleh Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah,”Tegasnya
Reporter : Nanang