Dua Kontraktor di Blitar Terancam Blacklist

BLITAR | optimistv.co.id Diduga berawal dari keterlambatan jadwal lelang, kurangnya pengawasan Dinas PUPR dan PERKIM Kabupaten Blitar dan nakalnya para kontraktor pelaksana di lapangan, berakibat menurunnya mutu bangunan dan molornya pengerjaan hingga melampaui batas waktu kontrak kerja yang sudah disepakati.

Di berbagai tempat nampak pembangunan fisik sedang giat dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Blitar. Sebagian besar para kontraktor rekanan dalam melaksanakan pekerjaan memang sesuai standard spek dan RAB yang sudah diteken. Namun juga tidak sedikit dijumpai jeleknya mutu bangunan, dan dalam pengerjaannya terlihat asal-asalan.

Hingga saat ini masih banyak proyek pembangunan fisik di tahap kurang dari 50% dalam pengerjaan. Bahkan di tahun 2019 dua kali lipat kontraktor yang mengajukan tambahan masa pengerjaan dibandingkan tahun 2018.

Banyaknya aduan dan laporan dari warga masyarakat maupun dari LSM dan awak media, Komisi III DPRD Kabupaten Blitar melakukan sidak bersama Dinas PUPR setempat ke berbagai tempat proyek pembangunan fisik di wilayah Kabupaten Blitar.

Baca Juga:  Cegah Genangan Air, Pemkot Kediri Petakan Titik-Titik yang Harus Dibersihkan

Salah satu poin yang dihasilkan setelah sidak dan diadakannya rapat khusus Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, dan dikuatkan berdasarkan laporan pejabat pembuat komitmen (PPK) dari Dinas PUPR Kabupaten Blitar, merekomendasikan kepada Bupati Blitar apabila dalam batas masa kontrak proyek belum bisa diselesaikan, supaya diputus kontrak dan dimasukkan dalam catatan hitam (blacklist).

Adapun dua kotraktor rekanan yang terancam diputus kontrak dan terkena blacklist, yaitu CV. Jaya Beton, yang mengerjakan pembangunan jembatan Rejoso Ngembul Kecamatan Binangun dengan nilai kontrak sekitar Rp. 1,2 milyar.

Sedangkan kontraktor satunya lagi adalah CV. Bumi Rahayu, yang mengerjakan pembangunan pemeliharaan saluran irigasi Klepon Kecamatan Garum dengan nilai kontrak Rp. 130 jutaan.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar Sugianto, saat dikonfirmasi mengatakan, mengapa pihaknya merekomendasikan untuk diputus kontrak dan melakukan blacklist proyek yang bernilai besar dan kecil, karena untuk dijadikan pembelajaran agar semua rekanan bisa komitmen dan tidak asal-asalan dalam mengerjakan kewajibannya.

Baca Juga:  Pengelola Medsos dan Website di Lingkungan Pemkab Blitar Diminta Bupati Tingkatkan Perannya dalam Komunikasi Publik

Reporter : Nuri Muklasin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *