MOJOKERTO, mediabrantas.id – Penyedik Satreskrim Polres Mojokerto akhirnya menindaklanjuti adanya laporan tentang dugaan manipulasi anggaran program ketahanan pangan senilai Rp 100 juta yang telah dilaporkan oleh Warga Desa Kedunglengkong, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto sepekan lalu.
Sebagai tindaklanjut dari laporan warga tersebut, Penyidik Polres Mojokerto melakukan pemanggilan terhadap tokoh masyarakat Dusun Banjarsari, Desa Kedunglengkong, Hadi Purwanto, ST., SH, atau yang akrab disapa Hadi Gerung untuk dimintai keterangan sebagai pelapor dalam permasalahan adanya dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun 2022 senilai Rp 100 juta.
Sementara itu, Hadi Gerung menerima undangan dari Polres Mojokerto dan langsung mendatangi ruang Satreskrim untuk dimintai keterangan sebagai saksi terlapor dengan membawa berkas bukti tambahan adanya dugaan pengelembungan pembelanjaan di kegiatan ketahanan pangan di Desa Kedunglengkong, Jum’at, 28 Juni 2024.
Usai memberikan keterangan kepada Penyidik Satreskrim Polres Mojokerto kurang lebih tiga jam, Hadi Gerung langsung mengadakan konferensi pers dengan wartawan di halaman Kantor Satreskrim Polres Mojokerto. Menurutnya, Satreskrim Polres Mojokerto sangat respon sekali terkait perkara tersebut, dan pihaknya juga menambahkan alat bukti video Pak Budianto pemilik UD Bina Mulya.

“Dapat saya jelaskan, ketika saya ditanya penyedik, saya katakan perkara ini sangat jelas korelasinya antara rencana anggaran biaya dengan nota ditemukan adanya perbedaan yang signifikan,” ucap Hadi Gerung.
Pihaknya juga mengaku telah menemukan adanya dugaan pengelembungan anggaran dalam kegiatan ketahanan pangan, seperti bibit cabe merah, di pembelanjaan harusnya Rp 400 ribu tapi di LPJ di tulis Rp 2 juta, bibit cabe rawit di RAB ada Rp 1 juta tapi di nota tertera Rp 1,5 juta, bibit tomat di RAB Rp 500 tapi di pembelanjaan Rp 2 juta, bibit terong di RAB Rp 400 ribu tapi di tulis Rp 2 juta.
“Parahnya lagi, di RAB nya itu tidak ada anggaran, tapi di pembelanjaan pupuk kompos dan Polibag sebesar Rp 400 ribu dan Rp 3 juta, ini kan manipulasi anggaran namanya,” kecam Hadi Gerung.
Pihaknya juga menemukan pembelanjaan fiktif lain, seperti bambu lanjar, kapur pertanian, plastik mulsa, paranet, bambu tiang, spayer elektrik, pupuk ZA, obat pestisida, fungisida, herbisida, pupuk daun dan buah, serta pupuk Ponska.
“Dapat kami simpulkan disini, Kami menduga ada pengelembungan anggaran kurang lebih Rp 50 juta dalam kegiatan ketahan pangan Dana Desa Kedunglengkong tahun 2022, maka selanjutnya nanti penyidik akan segera memanggil Kepala Dusun Kedunglengkong dan Ketua TPK kegiatan Ketahanan Pangan Desa Kedunglengkong,” tegas Hadi Gerung.
Hadi Gerung juga menjelaskan, bahwa laporan ini sudah lebih dari dua alat bukti yang terpenuhi.
“Kasus korupsi tidak bisa dibiarkan. Kalau menurut aturan kepolisian memang harus ke tahap penyidikan, karena menimbulkan kerugian negara,” jelas Hadi Gerung.
Pihaknya pun yakin perkara ini telah munculkan kerugian negara, karena adanya nota pembelian Rp 100 juta, padahal menurut katalog dan bukti chat ke penyedia pengering padi harganya hanya Rp 69 juta.
Sementara itu, saat media ini mencoba untuk mengkonfirmasi ke Balai Desa Kedunglengkong, tidak ada perangkat desa yang bisa dimintai keterangan, kemungkinan karena hari Jum’at dan kantor sudah tutup. Begitu pula beberapa hari lalu media ini sempat menemui Sekretaris Desa Kedunglengkong, namun terkesan tidak mau komentar dan menilai karena permasalahan ini sepenuhnya wewenang dari Kepala Desa Kedunglengkong yang telah meninggal dunia beberapa bulan lalu. (Kartono)