PASURUAN, mediabrantas.id – E-retribusi diperlukan untuk akuntabilitas transaksi. Namun, di Kabupaten Pasuruan baru bisa berjalan hanya di tiga pasar.
Tiga pasar tersebut yaitu Pasar Warungdowo, Pasar Nguling dan Pasar Sukorejo. Sedangkan belasan pasar lainnya belum menerapkan penarikan retribusi secara elektronik itu.
Subakti Utomo selaku Plt Kepala UPT Pengelolaan Pasar Disperindag Kabupaten Pasuruan saat di temui media ini Jum’at (16 / 12/ 2022.) mengatakan, sebenarnya, semua pasar ditarget bisa menerapkan e-retribusi. Ada sebanyak 14 pasar dan 1 pasar wisata.
Hanya saja hal tersebut belum bisa diwujudkan hingga akhir tahun 2022 ini. Padahal, tahun ini diharapkan ada tambahan pasar yang menggunakan sistem tersebut. Namun, rencana itu tidak bisa dilakukan.
”Belum bertambah karena memang tidak mudah,” ujar Subakti Utomo.
Penerapan e-retribusi, diperlukan untuk akuntabilitas transaksi. Tapi, beberapa faktor menjadi kendala penerapan e-retribusi di pasar. Baik masalah aplikasi maupun sarana penunjang serta sumber daya manusianya. Sebab, program tersebut berkaitan dengan adanya pihak ketiga.
”Kami juga sedang melakukan penataan database dengan digitalisasi. Ini berfungsi mengontrol legalitas hingga pengelolaan pembayaran. Jadi, kami masih akan melakukan pembenahan-pembenahan,” tutupnya. (Fikri & Andik)