Edarkan Pil Dobel L, Karyawan Cucian Mobil Diamankan Satresnarkoba Polres Kediri Kota

POLRES KEDIRI KOTA | optimistv.co.id – DIF (25) warga Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri harus berurusan dengan Sat Resnarkoba Polres Kediri Kota. Hal ini DIF diduga mengedarkan obat keras jenis Pil Dobel L. Dari tangan tersangka diamankan sebanyak 304 butir pil dobel L sebagai barang bukti. (11/2/22)

Sebelumnya petugas Sat Resnarkoba Polres Kediri Kota telah melakukan peyelidikan terhadap informasi mengenai peredaran Obat keras jenis pil Dobel L di wilayah Kecamatan Semen dan Kelurahan Tamanan Kecamatan Mojoroto kota Kediri.

Petugas Sat Resnarkoba Polres Kediri Kota mendapat informasi jika DIF merupakan seorang pengedar obat Keras jenis Pil Dobel L. Pria yang keseharian bekerja sebagai tukang cuci mobil ini tidak memiliki ijin untuk mengedarkan kesediaan farmasi yang termasuk golongan obat keras ini.

“Pil Dobel L ini termasuk obat keras. DIF ini mengedarkan kesediaan farmasi tanpa ijin dari pihak berwenang,” ungkap Kasi Humas Polres Kediri Kota Iptu Henry. S.H.

Baca Juga:  Barracuda Batalkan Audensi dengan Bupati Ikfina, Ajak Ratusan Wartawan Buka Puasa Bersama

Barang bukti

Petugas melakukan penangkapan terhadap DIF di tempat kerjanya dan melakukan penggeledahan dan di rumah tempat tinggal tersangka. Hasilnya petugas mengamankan barang bukti berupa 304 butir obat keras jenis Pil Dobel L. Tersangka dan barang bukti diamankan ke Mako Polres Kediri Kota guna proses penyidikan lebih lanjut.

Saat ini Satresnarkoba Polres Kediri Kota sedang melakukan pengembangan mengenai jaringan peredaran obat keras yang dilakukan DIF. Atas perbuatannya tersangka DIF dijerat dengan Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Saat ini perkara tersebut masih dilakukan proses penyidikan dan pengembangan dan tersangka DIF masih menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba Polres Kediri Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 197 Sub 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Baca Juga:  Didampingi Advokat Sakty, Ketua DPC PKB Kota Junaedi Malik Laporkan Lukman Edy ke Polresta Mojokerto Terkait Pencemaran Nama Baik

“Ancaman hukuman pidana penjara selama 10 tahun,” ungkap Iptu Henry. (*)

Reporter : Edy Siswanto 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *