PASURUAN, mediabrantas.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan berhasil menangkap empat pria pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) spesialis bobol Sekolah Dasar (SD).
Keempat pelaku diantaranya, DW (42) warga Dusun Balong Watu, Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, MR (37) warga Dusun Timbulrejo, Desa Purwojati, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, IP (45) warga Dusun Kendalpecabean, Desa Kendalpecabean, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo (Penadah) dan AI (44) warga Dusun Carat, Desa Carat, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan (Penadah).
Dari keempat pelaku tersebut, dua diantaranya merupakan pelaku pencurian spesialis bobol SD, sedangkan kedua pelaku lainnya adalah Penadah barang hasil curian tersebut.
Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti, S.I.K., S.H., M.Si., M.H. mengatakan, bahwa para pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Polres Pasuruan yang dipimpin oleh IPDA Bambang Sutejo, S.H. Rabu (07/12/2022), pukul 20.00 WIB.
AKP Farouk menjelaskan, terkait kronologi kejadian, pada hari Kamis, 03 November 2022, sekira pukul 00.30 WIB tersangka DW (42) dan MR (37) berangkat dari Kecamatan Gempol dengan mengendarai satu Unit sepeda motor Merk Honda Revo dengan N 3508 TDF untuk mencari sasaran, dan sesampainya di depan SDN Sukolilo II Desa Sukolilo, Kecamatan Prigen tersangka DW (42) turun dan diikuti oleh MR (37) kemudian DW (42) masuk kedalam ruang guru dengan cara merusak jendela dengan menggunakan satu buah obeng.
“Lalu keduanya masuk dan langsung mengambil lima belas Unit Tab Merk Zyrex, satu Unit LCD, Satu Unit Laptop Merk Vaio Sony, satu, satu buah tas ransel warna coklat dan uang tunai sebesar satu juta rupiah,” jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan, menambahkan, setelah berhasil mengambil barang-barang hasil curian tersebut, para pelaku menjualnya kepada tersangka IP (45) yakni dua buah Tab Merk Zyrex dengan harga Tiga Ratus Ribu Rupiah. “Sisanya di jual ke tersangka AI (44) yakni satu unit laptop merk Vaio Sony, dua buah Proyektor dan dua unit tab Merk Zyrex dengan harga untuk laptop sebesar Lima ratus ribu, dua Buah Proyektor seharga Satu Juta Rupiah, dan dua unit Tab Merk Zyrex seharga Dua Ratus Ribu Rupiah. Akibat kejadian tersebut Pihak SDN SUKOLILO II mengalami kerugian Rp.38.000.000,- (tiga puluh delapan juta rupiah),” lanjutnya.
Atas kejadian tersebut, keempat pelaku sekarang sudah ditahan di Mapolres Pasuruan, untuk pelaku DW (42) dan MR (37) akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Sedangkan pelaku IP (45) dan AI (44) yang merupakan penadah akan dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan barang hasil kejahatan. (Fikri / Andik)