SAMPANG, mediabrantas.id – Upaya DPRD Sampang mengurai dugaan pemberhentian perangkat desa secara sepihak menemui hambatan. Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Rabu (24/9) di ruang Komisi Besar seharusnya menghadirkan empat Penjabat (Pj) Kepala Desa di Kecamatan Banyuates, namun tak satu pun hadir.
Undangan resmi telah dilayangkan melalui Camat Banyuates kepada Pj Kades Tlagah, Olor, dan Tolang. Ketidakhadiran mereka memunculkan pertanyaan: apakah ini murni masalah komunikasi atau ada arahan tertentu untuk menghindari panggilan?
Nur Mustaqim, legislator PAN Dapil Banyuates–Ketapang, menyebut absennya para pejabat desa menimbulkan kecurigaan. “Kami memerlukan penjelasan langsung agar masalah pemberhentian perangkat desa tidak simpang siur. Tidak hadirnya mereka menambah dugaan adanya tekanan dari pihak lain,” ujarnya.
Pimpinan DPRD Sampang, Moh Iqbal Fathoni, menilai sikap tersebut tak bisa ditolerir. “Pemanggilan dilakukan sesuai prosedur. Mengabaikannya sama saja merendahkan lembaga perwakilan rakyat,” tegasnya.
Nada serupa disampaikan H Abdussalam yang menilai tindakan para Pj Kades menunjukkan rendahnya komitmen terhadap prinsip akuntabilitas publik.
Rapat ini semula diadakan atas permintaan Barisan Pemuda Peduli Desa (BPPD) yang menyoroti dugaan pemecatan perangkat desa tanpa mekanisme yang jelas. Absennya para Pj Kades justru menambah dimensi baru: potensi ketegangan antara eksekutif dan legislatif.
Dewan kini menyiapkan opsi pemanggilan ulang hingga langkah hukum atau rekomendasi sanksi administratif kepada Bupati sebagai atasan langsung para pejabat tersebut. DPRD menegaskan, tanpa tindak lanjut nyata, kejadian serupa dapat menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan desa di Sampang. (Hadi)