Forkompemta Gelar Sosialisasi UU No 3 Tahun 2020

TRENGGALEK | optimistv.co.id – Forum komunikasi pemerhati tambang (Forkompemta) menggelar Sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau yang biasa dikenal UU Minerba di Hotel Bukit jaas permai Kabupaten Trenggalek, Senin (22/3/2020).

Kegiatan saat ini selain Sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juga menggelar bimbingan teknis lingkungan pertambangan, serta dihadiri pengusaha tambang, Asisten II Sekda Kabupaten Trenggalek, Dinas PKPLH.

Dalam hal ini dibenarkan, Ketua Forkompemta Jawa Timur, Syamsudin, bahwa hari ini  telah menggelar Sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juga menggelar bimbingan teknis lingkungan pertambangan, di Kabupaten Trenggalek.

“Agenda Sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juga menggelar bimbingan teknis lingkungan pertambangan, ini adalah agenda rutin Forkompemta,” ungkapnya

Baca Juga:  Penutupan dan Pengalihan jalur Jembatan Ngadi Mojo,

Selanjutnya, dalam kegiatan ini Forkompemta mendatangkan narasumber dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Jawa Timur, Inspektur Tambang Ahli Madya, Ir Hadi Soerahman, MT.

Sementara, Inspektur Tambang Ahli Madya, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Provinsi Jawa Timur, Ir Hadi Soerahman, MT selaku narasumber pada sosialisasi tersebut menyampaikan, bahwa sosialisasi dilakukan supaya pengusaha pertambangan bisa mengelola kegiatan pertambangan secara baik, dari sisi teknis maupun tata kelola.

“Teknis pertambangan meliputi keselamatan pekerja pertambangan, tidak terjadi pencemaran lingkungan, reklamasinya bagus, konservasinya bagus dengan dimanfaatkan secara optimal dan technologinya tepat,” jelasnya.

UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan Mineral dan Batubara sudah di Syahkan namun tetap menunggu Peraturan Pemerintah (PP), Perpres, dan juknis sebagai aturan pelaksanaan UU Minerba.

“Dalam proses perizinan, nantinya ada pendelegasian perizinan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, detail pengaturannya akan berada dalam PP,” pungkasnya.

Baca Juga:  Ratusan Kader Banteng di Jombang Ikuti Senam SICITA di GOR Jombang

Reporter : Hardi Rangga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *