FPKB Serukan Netralitas ASN di Pilkada Serentak 2024

KEDIRI, mediabrantas.id – Sejumlah Aktivis yang tergabung dalam Forum Pemuda Kediri Berdaulat (FPKB), melakukan aksi damai di Kantor Kecamatan Wates, dan Kantor Desa Pojok, kemudian ke Kantor Kecamatan Plosoklaten, dan Kantor Desa Kawedusan, Selasa, 8 Oktober 2024.

Para aktivis juga memberikan seruan secara tertulis kepada Camat Wates, Subur Widono, S.STP., MM yang tidak ada ditempat dan diwakili Sekcam, Sugeng Margono, SE. Surat serupa juga diberikan kepada Kepala Desa Pojok, Darwanto, yang diterima oleh Kaur Tata Usaha dan Umum, Siti Fatimah.

aksi damai
Aksi damai Forum Pemuda Kediri Berdaulat di depan Kantor Kecamatan Wates (foto: Mas Jay)

Selain itu, mereka juga memasang baliho bertuliskan Warning, ASN-TNI-Polri, Pejabat, Perangkat Desa, Lurah & Camat, terlibat politik praktis, dipidana penjara.

Korlap Aksi, Sunan Puncu, dalam orasinya meminta kepada seluruh ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI (Tentara Nasional Indonesia), Polri, Pejabat, Perangkat Desa, Lurah & Camat, agar tidak terlibat politik praktis pada Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) serentak 2024.

Baca Juga:  Pelaku Pencabulan Masih Gentayangan, Paman Korban Bawa Foto Pelaku ke Mapolres Sumenep

Hal serupa juga disampaikan Arif Rahman, pihaknya meminta seluruh pejabat publik untuk menjaga netralitasnya dalam melayani masyarakat.

‘Kami juga minta pejabat publik untuk tidak membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon (paslon) Gubernur – Wakil Gubernur Jawa Timur, serta paslon Bupati – Wakil Bupati Kediri,” katanya.

aksi damai
Aksi damai Forum Pemuda Kediri Berdaulat di depan Kantor Kecamatan Plosoklaten (foto: Suko)

Arif juga menyerukan supaya mereka juga tidak menggunakan jabatan, kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon, sehingga mencederai semangat demokrasi serta asas-asas dalam penyelenggaraan pemilihan.

“Kami berharap dalam proses penyelenggaraan Pilkada serentak 2024, khususnya di Kabupaten Kediri, secara substansial dapat terlaksana sesuai dengan asasnya sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 2 Undang-Undang No.1 tahun 2015, yaitu dapat berjalan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil,” jelasnya.

Baca Juga:  Bocah Umur 3 Th Asal Madiun Dikabarkan Hilang ditemukan Meninggal Di Bojonegoro
aksi damai
Siti Fatimah, Kaur Tata Usaha dan Umum menerima surat seruan dari aktivis FPKB (foto: Mas Jay)

Sedangkan Kepala Desa Pojok, Darwanto, dikonfirmasi melalui Kaur Tata Usaha dan Umum, Siti Fatimah mengucapkan terimakasih telah diingatkan dalam Pilkada serentak 2024 untuk netral.

“Semoga kedepan berjalan lancar, dan tidak ada yang memihak ke salah satu paslon. Semoga Pilkada serentak 2024 sukses sampai hari H, dan mendapatkan pemimpin yang amanah bagi Kabupaten Kediri,” tuturnya. (Zainal/Suko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *