Gabungan Aktivis LSM Kediri Pertanyakan Transparansi Aset SLG

KEDIRI | optimistv.co.id – Gabungan aktivis LSM di Kediri, seperti Aliansi Penegak Demokrasi Bhima Sakti, IPK (Ikatan Pemuda Kediri), dan LSM GMAS (Generasi Masyarakat Adil Sejahtera), Rabu, 27 Januari 2021, sekitar jam 10.00 WIB, mendatangi Kantor Pemkab Kediri untuk melakukan demonstrasi menuntut transparasi dan kejelasan serta kepastian hukum atas kepemilikan lahan di seluruh area SLG (Simpang Lima Gumul).

Para aktivis yang membawa spanduk dan poster tersebut berorasi di depan Kantor Bupati Kediri, Jalan Soekarno Hatta, Desa Doko, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, tepat di depan pintu masuk gerbang sebelah timur.

Kasi Intelijen Kejari Kab. Kediri, Roni, SH, ketika menemui para aktivis yang menggelar aksi damai di depan gedung Kejari

Dalam orasinya, Koirul Anam, dari Aliansi Penegak Demokrasi Bhima Sakti mengatakan, BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) menyebutkan hanya beberapa gedung, taman dan jalan yang diakui bersertifikat, dan sebelum proyek SLG ada, sudah ada jalan desa, jalan kabupaten dan jalan provinsi.

Baca Juga:  UMKM Desa Toyoresmi Dilirik TP PKK Rokan Hilir Riau

“Mana yang sudah bersertifikat ? Kita ketahui tanah SLG terdiri dari tanah penduduk dan tanah bengkok desa yang ditukar guling. Realitanya sekarang pejabat yang mengurusi mengatakan tidak ada satupun lahan yang menjadi milik Pemkab Kediri,” tanya Koirul Anam.

Hal senada juga diungkapkan Soerjanto, dari LSM GMAS DPC Kediri yang dalam orasinya menyoroti tentang pembebasan lahan dari tanah milik warga yang dibeli oleh Pemkab Kediri di area SLG.

“Berapa harga tanah yang sebenarnya, berapa harga tanah yang dibeli oleh Pemkab Kediri ke warga pemilik tanah, itu menjadi titik temu terjadi dugaan korupsi di proyek SLG,” kata Soerjanto.

Koirul Anam menyerahkan laporan adanya dugaan penyelewengan aset kepemilikan Pemkab Kediri di area SLG kepada Kasi Intelijen Kejari Kab. Kediri, Roni, SH

Sementara itu, perwakilan BPKAD ketika menemui para demonstran menjelaskan, bahwa aset tanah, bangunan dan jalan di SLG terdiri dari beberapa bagian, di antaranya adalah Monumen SLG, tercatat di Dinas Perkim (Perumahan dan Pemukiman), serta aset bangunan Convention Hall, tercatat di Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemkab Kediri.

Baca Juga:  Hari Jadi BMI Demokrat Jombang, Potong Tumpeng Bersama Klub Catur PIONMAS

Selain itu, ada lagi aset berupa taman dan fasilitas pendukung, tercatat di Dinas Lingkungan Hidup, berikutnya aset tanah dan bangunan gedung Dinas Perhubungan, tercatat di Dinas Perhubungan, serta aset tanah yang digunakan oleh Polsek Ngasem, dan aset tanah yang digunakan oleh Bank Daerah disewa oleh Pemkab Kediri, tercatat di neraca Pemkab Kediri.

Di tempat yang sama, Ketua IPK (Ikatan Pemuda Kediri), Tomy Ariwibowo menanyakan kepada perwakilan BPKAD terkait beberapa bangunan, yaitu minimarket, Indomaret dan Alfamart, serta kolam renang Paradise Island dan lahan-lahan kosong di seputar SLG siapa pemiliknya.

Para aktivis membentangkan spanduk saat aksi damai di depan gedung Kejari Kabupaten Kediri

Menjawab pertanyaan tersebut, perwakilan BPKAD menyatakan bahwa selain yang disebutkan tadi adalah milik swasta. Menurutnya, hal ini juga sudah disampaikan ketika dimintai keterangan oleh Kejari Ngasem.

“Kita juga sudah menyampaikan jawaban ini kepada Kejaksaan Negeri Ngasem, bahwa selain yang saya sebutkan tadi adalah milik swasta. Siapa pemiliknya, kami tidak memahami dan tidak mengetahui. Semua aset tanah milik Pemkab Kediri sudah bersertifikat SHP, termasuk aset di bawah jalan. Ini bagian dari transparansi terkait pengelolaan aset milik Pemkab Kediri,” jelasnya.

Baca Juga:  Minta Jabatan 9 tahun, Kades se Jombang Gelar Aksi Damai ke Jakarta

Seusai menggelar aksi di depan Kantor Bupati Kediri, aktivisi gabungan LSM ini dengan pengawalan ketat dari aparatan TNI / Polri bergeser ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri di Jalan Pamenang Desa Toyoresmi, Kecamatan Ngasem.

Di depan gedung Adhyaksa ini Khoirul Anam menyerahkan laporan adanya dugaan penyelewengan aset kepemilikan Pemkab Kediri di area SLG yang diduga dimiliki pribadi dan diterima oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Roni SH.

Reporter : Sur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *