Gagalkan Peredaran Narkotika Di Sekitar Pabrik Gula Kota Kediri

POLRES KEDIRI KOTA | optimistv.co.id – Komitmen pemberantasan narkotika dan obat keras terus dilakukan Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota. Petugas berhasil mengagalkan peredaran narkotika dan obat keras yang dilakukan oleh FJC (20) warga Kelurahan Stonopande, Kota Kediri.

Kasi Humas Polres Kediri Kota Iptu Henry mengungkapkan FJC ditangkap di pinggir jalan timur Pabrik Gula Pesantren Kecamatan Pesantren. Penangkapan tersebut merupakan tindaklanjut dari laporan yang diterima oleh anggota Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota.

“Awalnya petugas mendapat informasi jika FJC merupakan seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Petugas melakukan penyelidikan mengenai informasi tersebut,” ungkap Iptu Henry.

Dari penangkapan FJC petugas mengamankan barang bukti berupa 3 klip sabu-sabu dengan berat 1,5 gram. Selain itu juga disita 1000 butir pil dobel L, 1 buah pipet kaca, 1 bong alat hisap sabu, 1 buah korek api gas, 1 buah timbangan digital, 2 bendel plastik klip kosong dan 1 buah ponsel.

Baca Juga:  Kapolda Jatim Selaku Ketum Pengurus PBVSI Jatim Lepas Kontingen Voli PON XX 2021 Papua

Saat ini FJC sedang menjalani proses penyidikan di Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal yaitu Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 197 sub pasal 196 UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Tersangka dijerat dengan Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 milyar.
dan Pasal 197 Sub 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 milyar.(Humas)

Baca Juga:  Ikuti Upacara Ziarah Dalam Rangka HUT TNI Ke-76, Wakapolda Jatim Sempatkan Tinjau Vaksinasi di Kota Blitar

Reporter : Edy Siswanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *