Garong iPhone Kyai Cangaan, Pria Asal Surabaya Dibui

PASURUAN, mediabrantas.id – Pelaku pencurian iPhone milik Pengasuh Ponpes Cangaan, Kecamatan Bangil, KH. Ahmad Huda Cholili, akhirnya tertangkap. Pelakunya merupakan orang Surabaya yang berniat untuk bertemu dengan rekannya di Bangil. Dia adalah DH, 40, warga Kelurahan Pradah Kalikendal, Kecamtan Dukuh Pakis, Kota Surabaya.

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti menguraikan, tersangka ditangkap Selasa (16/5) sekitar pukul 06.00. Penangkapan itu dilakukan petugas di tempat tinggalnya, yang ada di lingkungan/Kelurahan Margerejo, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya.

Menurut Farouk, tersangka diamankan atas aksi pencurian handphone milik pengasuh ponpes Canga’an II, Kelurahan Gempeng, Kecamatan Bangil, KH. Ahmad Huda Cholili. Aksi itu dilakukan tersangka, Selasa pagi (2/5). Semula, tersangka berangkat dari Surabaya menuju Pasuruan.

Tujuannya, untuk menemui teman di Gempeng, Kecamatan Bangil. Hingga di depan Ponpes Cangaan, tersangka memarkir motornya. Lalu masuk lorong. Pelaku kemudian masuk area ponpes dan menggarong iphone 11 Pro Max milik Pak Kyai.

Baca Juga:  Cabuli Santriwati, Oknum Ustadz Terancam 15 Tahun Penjara dan Denda 5 Milyar

Usai menggarong, pelaku kabur. Akai itu diketahui, setelah Kyai Huda masuk rumah dan tak lagi mendapatkan handphonenya.

Hal itulah, membuatnya kemudian memilih untuk melaporkan ke polisi. Setelah dalam rekaman CCTV, aksi kejahatan tersangka terekam di dalamnya. “Kami menangkap tersangka di rumahnya Selasa,” sampainya.

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan. Selain handphone korban juga motor pelaku yang digunakan untuk beraksi dan bebarapa alat bukti lainnya. Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancamannya, 7 tahun penjara. (Andi/Wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *