Gelar Pembinaan ASN, Dewan Pengurus KORPRI Kota Kediri Ingin Wujudkan ASN Bersih dan Paham Hukum

KOTA KEDIRI (OPTIMIS) – Organisasi Korpri Kota Kediri sebagai wadah yang memberikan naungan kepada Aparatur Sipil Negera (ASN) di Kota Kediri mengemban tugas yang amat penting dalam memberikan pembinaan jiwa korsa dan kode etik ASN dalam menjalankan tugas-tugasnya sebagai abdi negara. Mengingat ASN diamanati untuk melaksanakan cita-cita bangsa dan mewujudkan tujuan Negara sebagaimana tercantum pada Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Hal tersebut disampaikan oleh Sekertaris Daerah Kota Kediri, Bagus Alit saat membuka kegiatan pembinaan anggota KORPRI yang digelar oleh Dewan Pengurus KORPRI Kota Kediri, di Meeting Room Keboen Rodjo Resto.

Pembinaan tersebut digelar selama 2 hari, yaitu mulai Selasa (17/5) hingga hari ini, Rabu (18/5) dan diikuti oleh 87 Kepala Perangkat Daerah/ Unit Kerja yang dibagi menjadi 2 sesi.

Menurut Bagus sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD NKRI tahun 1945 maka perlu dibangun ASN yang memiliki integritas, profesional, netral, bebas dari interfensi politik dan bersih dari KKN. Maka dipilihlah tema yang sesuai dengan tujuan tersebut dalam pembinaan anggota KORPRI tahun ini, yaitu “Pahami Hukum dan Jauhi Hukuman”.

Baca Juga:  Kades Supoyo Melantik dan mengambil Sumpah Jabatan Perangkat Desa Petak Kecamatan Pacet

“Tema ini sesuai dengan apa yang harus dipahami oleh ASN agar dapat menghindari permasalahan yang prudential dalam melaksanakan tugas sehari-hari,” ujarnya.

“Dengan adanya pembinaan dan pengarahan yang diberikan oleh narasumber, yaitu Dr. H. Nurbaedah yang merupakan seorang Advokat senior dan akademisi, saya berharap beliau dapat memberikan arahan pada ASN di Kota Kediri terkait cara bersikap dan bertindak dalam menghadapi persoalan-persoalan selama menjalankan tugas, “ujar Bagus yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengurus KORPRI Kota Kediri.

Lebih lanjut Bagus juga mengungkap bahwa ia juga kerap kali mendapati ASN yang memiliki permasalahan hukum, baik itu yang berkaitan dengan tindak pidana, korupsi atau tata usaha. “Untuk dapat terhindar dari permasalahan-permasalahan hukum ini, penting bagi kita semua untuk memahami hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas negara, tidak melakukan hal-hal yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan dan melaksanakan setiap tugas dengan profesional,” ujarnya.

Baca Juga:  Mengajak Masyarakat, Dinas Kominfo bersama Bea Cukai Kediri Berantas Rokok Ilegal di Desa Mojowarno

Tak hanya sampai disitu, pada kesempatan tersebut Bagus juga mengajak semua anggota KORPRI yang hadir untuk mengumpulkan semangat agar bebas dari korupsi, menumbuhkan kesadaran untuk prilaku jujur, bertanggung jawab, bermental bersih dan patuh akan peraturan perundang-undangan.

(Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri)

Reporter : Edy Siswanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *