PROBOLINGGO, optimistv.co.id – Pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi Ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai “Edukasi tentang Rokok ilegal kepada Masyarakat” yang dilangsungkan di Orin Resto Jalan Mayjen Panjaitan Kota probolinggo , Senin ( 25/10), terlihat seru dan meriah. Diseminasi informasi tentang gempur rokok ilegal terus berlanjut. Kali ini giliran warga Kecamatan Kedopok,
Satpol PP Kota Probolinggo bersama Kantor Bea Cukai setempat gelar Sosialisasi Perundang-Undangan di Bidang Cukai dalam memerangi cukai rokok ilegal
Mewakili Wali Kota Probolinggo, Habib Hadi Zainal Abidin, Asisten Administrasi Pemerintahan, Gogol Sudjarwo mengimbau seluruh peserta, agar dapat membantu dan menginformasikan ke pemerintah jika menemukan peredaran rokok ilegal.
“Tolong informasikan apabila ada peredaran rokok ilegal, bagi bapak-bapak yang mengkonsumsi pun untuk rokok, jangan sampai mengkonsumsi rokok ilegal,” katanya.
Peserta sosialisasi kali ini berasal beberapa kelompok masyarakat, di antaranya ojek online, UMKM, kelompok tani dan pemilik warung pracangan penjual rokok eceran.
Disampaikan oleh Kasatpol PP, Aman Suryaman, alasan dilibatkannya berbagai kelompok masyarakat tersebut karena adanya pergeseran dalam peredaran rokok ilegal.
“Kenapa ojek online kok sekarang ini diundang? Karena untuk pergeseran barang-barang ilegal sekarang sudah ada perubahan, tidak lagi menggunakan sales, kadang-kadang sekarang menggunakan jasa pengantaran. Sehingga mereka juga bisa lebih berhati-hati ketika mengantar paket-paket tertentu yang disinyalir itu barang ilegal,” terang Aman.
Terkait penindakan pelanggaran di lapangan, Aman mengatakan sejauh ini telah menyita 30 ribu batang rokok ilegal. “Total kemarin yang kita lakukan ada empat kali kegiatan total hampir 30 ribu batang tersebar di wilayah kota,” ungkapnya.
Materi kali ini diisi Ketua Komisi 1 DPRD Mokhamad Jalal.
Sementara, Nangkok Padaribu, perwakilan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Probolinggo menyampaikan berbahayanya penggunakan cukai rokok elegal bagi pemerintah karena dari cukai rokok pemerintah menerima pajak melalui cukai rokok sebesar 61,6 % dari setiap satu pak rokok dan sisanya adalah biaya produksi rokok untuk itu pemerintah sangat serius melakukan pemberantasan cukai ilegal melalui Satuan Pol PP dan Bea Cukai Kota Probilinggo.
Sosialisasi ini yang digelar mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020 tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau yang menyebutkan DBHCHT digunakan untuk mendanai kegiatan sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Reporter : Nanang