Gerak Cepat , Sat Reskrim Polres Pasuruan Tangkap Pelaku Peracun Wartawan

PASURUAN, optimistv.co.id – Kerja keras selama satu pekan Satreskrim Polres Pasuruan dalam mengungkap kasus wartawan diracun, akhirnya membuahkan hasil. Petugas buru sergap yang dipimpin oleh Ipda Bambang Tejo (Kanit Tipikor)berhasil mengamankan pelaku peracun M.Sukron Adzim(30) seorang wartawan berita metro.

“Pelaku bernama Rohmad Purnama (41 tahun ) asal kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan Jawa Timur.

Petugas berhasil mengamankan pelaku pada hari Senin (5/9/2022) sekitar pukul 09:00 Wib di tempat kerjanya di pasar Pandaan,” tegas Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi,. SH,.S.I.K,.MH Senin (12/9/22) di halaman Mapolres Pasuruan.

Dijelaskan, pelaku ini bekerja sebagai tukang selep bumbu di pasar Pandaan Kabupaten Pasuruan Jawa Timur. Saat dilakukan penangkapan terhadapnya, ia sempat menolak dan menanyakan kesalahannya pada petugas.Demikian selama dalam pemeriksaan, dirinya tetap diam dan tidak mengakui perbuatannya. Petugas sempat dibikin repot dengan perilakunya, akan tetapi dengan beberapa alat bukti permulaan serta kami hadirkan pihak keluarganya. Akhirnya pelaku mengakui perbuatannya. Adapun motif dari aksi pelaku melakukan peracunan terhadap korban,lantaran sakit hati.

Baca Juga:  Kapolres Pasuruan Pimpin Upacara Sertijab Wakapolres Pasuruan dan Pelantikan Kasiwas

Awalnya pelaku yang juga penganut aliran kepercayaan (kejawen) dan memiliki penganut. Minta tolong kepada korban untuk menguruskan izin pemanfaatan hutan lindung di wilayah kecamatan Prigen, untuk dibuat padepokan aliran kepercayaan miliknya. Kemudian pelaku pada bulan Juli 2022,menyerahkan uang sebesar Rp.15juta melalui tranfer bank dan Rp.2jt secara langsung (cas), untuk biaya kepengurusan. Akan tetapi hingga 2 minggu kemudian,pelaku kembali menghubungi korban melalui teleponnya beberapa kali,oleh korban tidak diterima. Dari hal tersebut, pelaku merasa ditipu oleh korban. Karena rasa jengkel terhadap korban,pelaku gelap mata dan mengirimkan paket”abal-abal” yang berisi beras, gula, susu dan minuman. Sebelum paket “abal-abal” dikirimkan ke korban, salah satu minuman kemasan merk Es Tea terlebih dahulu disuntik racun tikus cair (bromadiolone).Jenis racun yang disuntikan tersebut di ketahui oleh penyidik, setelah mendapatkan rekam medis RSSA Malang dan hasil penelitian Labfor Polda Jatim. Racun itu sendiri, dapat mengakibatkan seseorang mangalami hilang kesadaran dan gagal ginjal akut,”terang Kapolres Pasuruan.

Baca Juga:  Kapolres Pasuruan Gelar PIRAMIDA dalam Rangka HPN 2022

“Untuk mempertanggung jawabkan perilakunya,pelaku kami jerat dengan Pasal 340,jo 53 sub 338 tentang percobaan pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” ujar AKP Adhi Putranto Kasat Reskrim Polres Pasuruan menambahkan.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang jurnalis di Pasuruan M.Sukron Adim pada 28 September 2022 sekitar pukul 17:00 Wib,tak sadarkan diri setelah meminum minuman dalam kemasan (S Tea) dari dalam paket yang diterimanya. Akibat muntah dan kejang, pihak keluarga membawanya ke RSI Masyitho Bangil. Dalam perawatan tim medis, M.Sukron Adim tak sadarkan diri (koma) hingga 5 hari dan di bantarkan ke RSSA Malang.

Reporter : Andik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *