Gigihnya Perjuangan Kuasa hukum Dari LBH DJAWA DWIPA, Akhirnya Oknum Pelaku Penipuan CPNS Ditahan Polisi


MOJOKERTO, mediabrantas.id

Langkah hukum yang telah ditempuh oleh Ketua Lembaga Bantuan Hukum ( LBH ) DJAWA DWIPA, Hadi Purwanto, S.T., S.H. selaku Kuasa Hukum Korban Penipuan CPNS Opik Somantri (55 tahun) warga yang tinggal Murukan I RT. 021/RW. 005 Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto ini akhirnya menuai hasilnya.

Pihak Satreskrim Polres Jombang saat ini telah melakukan penahanan terhadap Oknum YAS warga Ploso Kabupaten Jombang, yang diduga sebagai Pelaku penipuan yang merugikan keluarga korban Opik Sumantri dengan kerugian ratusan juta.

Sementara itu Ketua LBH DJAWA DWIPA, Hadi Purwanto, yang akrab disapa Hadi Gerung ini menjelaskan kepada para awak media bahwa dirinya mengetahui kalau Oknum YAS telah di tahan, berdasarkan surat pemberitahuan dari penyidik Sat Reskrim Polres Jombang.

Berikut Surat penetapan dari Satreskrim Polres Jombang, isinya sebagai berikut: Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/49.a/III/RES.1.11/2024/Satreskrim tanggal 21 Maret 2024 tentang Penetapan Tersangka atas nama Yani Arif Santoso. Hal ini juga tertuang dalam Surat Nomor : B/48.a/III/RES.1.11./2024/Satreskrim tanggal 21 Maret 2024 kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jombang perihal Pemberitahuan Penetapan Tersangka atas nama Yani Arif Santoso terkait tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP atau 378 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP,”

Baca Juga:  Mediasi H. Hari Amin Dengan PG. Ngadirejo Gagal

” Jadi dapat saya jelaskan kepada teman teman media, bahwa pihak Kami dikabari oleh penyidik pada hari Jumat (22/3/2024) lalu, yang isi surat tersebut, Bahwa terhadap tersangka YAS alias Yani Arif Santoso pada Kamis malam (21/3/2024) telah dilakukan penahanan.” ucap Hadi Gerung menjelaskan kepada para awak media, Minggu pagi ( 24 / 03 / 2024 ) di kantor LBH DJAWA DWIPA Desa Kedunglengkong Dlanggu Kabupaten Mojokerto.

Menurut Hadi Gerung, dengan telah ditahanya, YAS, tersebut, maka dirinya dan korban kasus CPNS ini Sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Sukaca, S.H., M.H. dan jajarannya dalam mengungkap dan melakukan penyedikan dalam perkara ini secara tuntas dengan profesional dan terang benderang.

“Jadi, sekali lagi saya sampaikan, bahwa total kerugian yang dialami oleh klien kami adalah uang senilai Rp 160 juta. sedangkan bukti-bukti yang diserahkan kepada penyidik adalah 1 (satu) bendel print yang terdiri dari 4 (empat) lembar dokumen dari BKN (Badan Kepegawaian Negara); 1 (satu) lembar rekening Koran atas nama Sri Wanti tertanggal 22 Maret 2021; 3 (tiga) lembar kuitansi masing-masing senilai Rp 50 juta, Rp 100 juta dan Rp 10 juta; 1(satu) print struk transfer BRI senilai Rp 100 juta; dan 1(satu) bendel print screenshot percakapan via WhatsApp dengan tersangka Yani Arif Santoso” lanjut Hadi Gerung.

Baca Juga:  Gus Halim Mewakili Cawapres Gus Muhaimin Silaturahmi di Kediaman Almarhum Riyanto Banser Kota Yang Meninggal Terkena Bom Natal

Dijelaskan lagi oleh Hadi Gerung, bahwa dalam perkara ini, dirinya sangat meyakini kalau tersangka YAS ini tidak bekerja sendiri, ada beberapa pelaku lain yang ikut terlibat dalam perkara ini dan sampai kini masih bebas. ” Dalam kasus ini, perlu penanganan lebih lanjut dari pihak Penyidik Satreskrim Polres Jombang dan tidak berhenti setelah melakukan penahanan terhadap YAS, tapi pihak polisi harus juga menahan pelaku lainnya,” kata Hadi Gerung.

Sebab dirinya menyakini, saat menjalankan aksinya, tentunya YAS dan komplotannya sangat rapi dan terstruktur. Sehingga dirinya selaku kuasa hukum korban, sangat yakin kalau komplotan ini sudah beroperasi cukup lama bersama komplotannya dan tidak menutup kemungkinan banyak korban yang menjadi target mereka hanya saja mereka tidak punya daya untuk melaporkannya ke polisi. ” Harapan saya selaku Kuasa Hukum, Saya berharap Satreskrim Polres tidak hanya berhenti pada saat menahan YAS saja, tapi juga komplotanya itu juga harus diungkapkan sampai ke akar – akarnya, ” pinta Hadi Gerung. ( Kartono ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *