Guru SDN Lakukan Zina dengan TU ?

JOMBANG | optimistv.co.id – Dugaan adanya perselingkuhan seorang guru SDN dengan oknum TU (H) membuat gerah keduamya. Korban gosip tak sedap itu hingga kini masih mempertimbangkan untuk melaporkan fitnah tersebut atau membiarkannya, karena mereka merasa memang tidak melakukan perbuatan tak senonoh.

SA, seorang guru yang berdomisili di wilayah Tembelang dikonfirmasi mengaku kalau dirinya menjadi korban gosip murahan, dan hanya untuk mencemarkan nama baiknya saja.

“Berita itu tidak benar, apalagi nikah siri, ini sama halnya pencemaran bagi saya sekeluarga. Saya akan pikirkan dulu nanti, apa saya harus melaporkan ke aparat hukum, atau tidak. Karena sudah menyangkut harga diri saya,” terang SA.

Sedangkan informasi yang didapat dari salah satu tokoh masyarakat di wilayah Megaluh yang enggan menyebutkan namanya, isu itu muncul diduga karena ada suatu sentimen terhadap korban. Namun dirinya tidak tahu entar belatar belakang rasa cemburu atau ingin menjatuhkan guru tersebut atau TU itu untuk disingkirkan sebagai pengajar di sekolahan tempatnya mengajar sekarang.

Baca Juga:  Janda PNS Dikelabui Pria Pengganguran Mengaku pilot Serta Bawa Kabur Mobil Avanza

“Kalau memang diduga terjadi perselingkuhan atau nikah siri, itu harus bisa dibuktikan. Bukan hanya menyerang dan menduga-duga tanpa ada bukti sama sekali. Semuanya itu hoax,” ujarnya.

Perlu diketahui, lanjut sumber sama, Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah konstitusional, dengan merujuk Pasal 310 ayat (2) KUHP, pencemaran nama baik diartikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum.

Sementara itu, Kepala Disdikbud Kabupaten Jombang, Agus Purnomo dikonfirmasi mengatakan, kalau bicara soal perselingkuhan itu didiatur dalam KUHP. Dan yang berhak melaporkan ada suami atau istri orang yang berselingkuh.

“Jangan bicara fitnah yang tidak mendasar, dan jangan gampang bilang hanya diduga, supaya hati-hati kalau menggunakan bahasa seperti itu. Hati- hati menerima informasi yang belum tentu benar Sesuai dengan pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Adminitrasi (UU 30/4014) Pasal 17. Badan atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalah gunakan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi larangan betindak sewenang-wenang,” ucap Agus Purnomo.

Baca Juga:  Peringati HPN, PWI Madiun Gelar Baksos

Reporter : Budi Tanoto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *