Gus Munir Minta Kejari Segera Memproses Hilangnya TKD Ngebrak

KEDIRI, mediabrantas – Tanah Kas Desa (TKD) Ngebrak, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, seluas 700 ru yang diindikasikan hilang atau berpindah penguasaannya, terus diburu oleh BPPH (Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum) – Pemuda Pancasila Kabupaten Kediri.

Ketua BPPH – Pemuda Pancasila Kabupaten Kediri, Dr. (C) Samsul Munir, S.HI., M.Ag, seusai melakukan audensi dengan Kejari mengatakan, kedatangannya ke Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri di Jalan Pamenang Nomor 3 ini untuk menanyakan perkembangan laporan yang dilakukannya pada tanggal 27 Juni 2022 kemarin.

“Kami ingin mengetahui perkembangan laporan terkait indikasi hilangnya Tanah Kas Desa Ngebrak yang sudah lama kami laporkan ke Kejari (Kejaksaan Negeri), karena sampai sekarang kasus tersebut seperti belum ada perkembangan sama sekali, padahal ketika laporan itu sudah kami lampirkan beberapa bukti permulaan, sehingga tinggal menindaklanjuti saja,” katanya, Kamis, 19 Januari 2023.

Pria yang akrab disapa Gus Munir ini juga menjelaskan, hilangnya Tanah Kas Desa Ngebrak tersebut diduga melibatkan kepala desa dan perangkat desa serta BPD setempat. Karena perbuatan itu dilakukan secara pribadi dan / atau bersama-sama dalam kapasitasnya sebagai penyelenggara pemerintahan desa, sehingga patut diduga sebagai penyelewengan dan tindak pidana korupsi.

“Makanya kami meminta Kejaksaan Negeri untuk menindak tegas para pelaku korupsi tanpa pandang bulu. Karena akibat perbuatan mereka sehingga Desa Ngebrak telah mengalami kerugian berupa kehilangan PAD (Pendapatan Asli Desa) dan tanah seluas 700 ru. Saya tidak akan minta bagian sedikitpun, tetapi TKD itu harus dikembalikan ke desa,” ucapnya.

Baca Juga:  Melarikan Diri, Sopir Bus Dibekuk Polisi di Boyolali

Gus Munir juga menjelaskan kronologi hilangnya TKD tersebut berawal pada tahun 1987, yakni saat Bengkok Kasun III Babadan Desa Ngebrak terjadi tukar guling dengan pihak Jasa Tirta seluas 600 ru di Dusun Grompol.

“Hasil tukar guling itu selanjutnya terletak di sebelah utara Dusun Ngebrak, atau tanah hak milik eks. Kasdi Djuminah, namun hasil tukar guling yang seharusnya ditindaklanjuti dengan pengalihan hak menjadi Tanah Kas Desa tidak dilakukan oleh Pemdes Ngebrak,” jelasnya.

Masih menurut Gus Munir, pada tahun 1996, ketika Pemerintah Desa Ngebrak dikepalai oleh Saeraji, SH, tanah hasil tukar guling itu dibeli oleh PT. Gudang Garam dengan mengatasnamakan TKD Ngebrak, dengan alas an untuk mempermudah proses administrasi. Sedangkan hasil jual beli TKD sengaja diatasnamakan Kasdi djuminah, kemudian dibelikan lagi tanah seluas 2.600 ru di beberapa tempat di luar Desa Ngebrak.

“Dari hasil jual beli TKD antara Pemdes Ngebrak dengan PT. Gudang Garam tersebut terdapat tiga bidang tanah di Dusun Gempol Garut, Desa Toyoresmi, yang ketika itu termasuk wilayah Kecamatan Gampengrejo, tetapi sekarang menjadi wilayah Kecamatan Ngasem. Disitu ada tanah seluas 700 ru, di antaranya tanah dengan Petok Nomor 43, klas S II, persil No. 55, seluas + 4770 meter persegi atas nama H. Dimyati, Petok No. 43, klas S II, Persil No. 55 seluas + 1410 meter persegi, dan Petok No. 43, klas S II, Persil No. 62 seluas + 4220 meter persegi atas nama H. Dimyati yang selanjutnya terhadap tanah-tanah tersebut dilakukan proses pembelian oleh Pemdes Ngebrak,” ulasnya.

Baca Juga:  Deklarasi Alumni Santri MHS Dukung Paslon Deny – Mudawamah Disusul Hujan Deras

Lebih lanjut Gus Munir mengungkapkan, proses pembelian tersebut dilakukan oleh Saeroji, SH pada Selasa, 21 Januari 1997, sesuai PPJB Nomor 54 Notaris Paulus Bingadiputra, SH, dan disitu tidak dinyatakan dirinya bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Desa Ngebrak.

“Pada tahun 1998-an, Kades Saeroji digantikan oleh kades baru, yaitu Samsuri yang menjabat dua kali periode sampai tahun 2013. Dengan demikian proses pensertifikatan hak milik atas TKD Ngebrak di Dusun Gempol Garut itu juga turut terhenti,” jelasnya.

Sedangkan pada tahun 2013 dan 2019, Saeroji kembali terpilih menjadi Kepala Desa Ngebrak hingga sekarang. Dan sengketa TKD Ngebrak ini mulai muncul ketika tiga bidang tanah itu dikuasai oleh Ahli Waris H. Dimyati yang bernama Wiji Astutik.

“Sebagai dasar penguasaannya, Wiji Astutik menunjukkan Sertifikat Hak Milik tiga bidang tanah tersebut pada tahun 2015-an. dengan adanya sertifikat tersebut, maka semenjak itu pula TKD yang disewakan kepada H. Wignyo sudah tidak masuk lagi menjadi PAD,” njlentrehnya.

Anehnya lagi, lanjut Gus Munir, ternyata tiga bidang tanah tersebut telah bersertifikat SHM atas nama Wiji Astutik sejak tahun 1983. Sementara jual beli yang dilakukan oleh Saeroji pada tahun 1997 hanya didasarkan atas Petok C Desa saja.

“Pada tanggal 06 November 2019, Saeroji bertindak atas nama dirinya sendiri melakukan gugatan kepada Wiji Astutik melalui kuasa hukumnya di PN Kabupaten Kediri, namun dalam putusan majelis hakim menolak seluruh dalil gugatan. Kemudian penggugat melakukan upaya banding dan kasasi, namun akhirnya kalah lagi,” ulasnya.

Baca Juga:  Sambang Dusun Cabup Deny Getarkan Desa Duwet

Masih menurut Gus Munir, pada tanggal 20 Mei 2020, Saeroji juga membuat surat pernyataan yang intinya bertanggungjawab serta sanggup untuk mengembalikan TKD Ngebrak yang berada di Gempol Garut seluas 700 ru sebagai aset desa milik Desa Ngebrak dengan ketentuan harga tanah pengganti sesuai dengan standar nilai harga pada saat dilakukan pengembalian dengan tenggang waktu maksimal dua tahun terhitung sejak ditandatanganinya surat pernyataan tersebut.

“Namun Saeroji yang sekaligus sebagai Kepala Desa Ngebrak tidak menunjukkan itikat baik terhadap upaya pengembalian tanah kas desa sebagaimana pernyataannya tersebut, sebaliknya pada tanggal 18 Mei 2022, malah mencabut surat pernyataannya,” ujar Gus Munir geram.

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Kediri, Yudha Virdana Putra, S.H (foto: Zainal)

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Chandra Eka Yustisia, S.H,. M.H, dikonfirmasi melalui Kasi Pidsus (Pidana Khusus), Yudha Virdana Putra, S.H mengatakan, perkara dugaan hilangnya Tanah Kas Desa Ngebrak itu masih dalam proses penyelidikan.

“Kami masih melakukan penyelidikan terkait laporan dari BPPH – Pemuda Pancasila mengenai dugaan hilangnya Tanah Kas Desa Ngebrak tersebut. Nanti kalau sudah ada perkembangan, pasti akan kita kabarkan,” kata Kasi Pidsus yang baru beberapa bulan bertugas di Kejari Kabupaten Kediri ini. (C. Salaamah / Zainal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *