PASURUAN, mediabrantas.id – Pembangunan sarana prasaran yang ada di Pasar Gempol atau lebih dikenal dengan sebutan Gempol Plaza, sudah cukup mumpuni. Bagaiman tidak, setelah pembangunan gedung berlantai 2 serta pasar tradisional di bagian belakang, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pasuruan di tahun 2022 merealisasikan palang parkir otomatis atau Barrier Gate lengkap beserta pos dan penunjang lainnya.
Namun sayangnya kondisi palang parkir otomatis tersebut hingga menjelang akhir tahun terlihat tidak berfungsi, bahkan terkesan mangkrak.
Pantauan mediabrantas.id di lapangan, terdapat tiga bagian palang parkir yang berdiri tegak, bahkan CCTV yang terpasang disitu dibungkus dengan kantong plastik atau kresek.
Saat dikonfirmasi Kepala Unit Pasar Gempol, Yahya, mengaku tidak tahu menahu kenapa palang parkir tersebut belum juga difungsikan. Begitu pula terkait dengan nilai anggaran juga sistem pengadaannya.
“Saya tidak tahu kenapa palang parkir elektronik tersebut belum difungsikan. Lebih jelasnya coba ditanyakan langsung ke dinas (Disperindag),” terang Yahya, di tempat kerjanya.
Sementara, Kasi Operasional Disperindag Kabupaten Pasuruan, Bakti Utoma, saat dikonfirmasi membenarkan kalau pengadaan palang parkir di Pasar Gempol tersebut belum difungsikan. Hal tersebut dikarenakan rekanan atau pihak ketiga sepertinya tidak sanggup untuk melanjutkan meski Barrier Gate sudah terpasang beserta perangkatnya.
”Tidak ada kejelasan dari rekanan terkait sistem pengelolaan kedepannya. Mengingat itu kerjasama dengan sistem sharring profit hasil parkirnya,” jelas Bakti Utoma ditemui usai menggelar acara pasar murah yang digelar oleh Disperindag.
Lebih lanjut Bakti menjelaskan, bahwa pengadaan palang parkir terintegrasi tersebut melalui lelang pada umumnya. Disinggung tidak munculnya pengadaan palang parkir dengan nilai ratusan juta itu di situs Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Pasuruan tahun 2022, dirinya mengatakan bahwa itu masuk kategori lelang sederhana.
“Terkait sistem lelangnya, tanyakan ke Pak Eko, karena masuk kategori lelang sederhana, yang faham itu Pak Eko,” ucapnya.
Sementara itu, Eko selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Disperindag Kabupaten Pasuruan, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, menyarankan untuk koordinasi dengan Bakti Utoma selaku Kasi Operasional.
“Terkait itu bisa koordinasi dengan Pak Bakti, Mas, kasi operasional. Saya tidak menangani itu,” jawab Eko melalui pesan WhatsApp, dan menambahkan “Maaf saya sedang rapat,” tambahnya. (Fikri / Andik)