Heboh ! Wanita Kediri Ini Ternyata Diracun Mantan Suaminya di Mojosari

MOJOKERTO, mediabrantas.id – Satreskrim Polres Mojokerto menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap perempuan yang kabarnya berprofesi untuk Open BO. Pembunuhan berencana itu dilakukan di kamar kos Dusun Nambangan, Desa Ngimbangan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Dengan didampingi Pengacara Kondang, Kholil Alex Askohar, SH., MH, dua tersangka memperagakan 30 adegan pembunuhan berencana. Setelah dilakukan adegan rekontruksi ini dilakukan di Mapolres Mojokerto, diketahui bahwa salah satu pelakunya merupakan seorang supranatural.

Dalam rekonstruksi tersebut, juga terungkap bahwa otak pembunuhan terhadap Meinawati alias Sinta (26 tahun), asal Dusun Setono, Desa Tales, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri ini adalah mantan suami siri korban.

Pelaku pembunuhannya adalah IYP (26 tahun) pria warga Desa/Kecamatan Tulangan, Sidoarjo. Dalam aksinya, IYP meminta bantuan temannya, yaitu SS, warga Buduran, Sidoarjo, untuk mengirim udang mentah, martabak manis (terang bulan) yang telah dicampur bubuk potasium dan jus melon, yang dicampur dengan racun tikus cair.

Baca Juga:  Dituduh Melakukan Pengrebekan di Salah Satu Media Online, Ini Tanggapan Kasat Narkoba

Kanit Pidum Polres Mojokerto, Iptu Selimat bersama Advokat dari LBH Permata Law, Alex Askohar dalam konferensi presnya mengatakan, rekonstruksi tersebut untuk menyamakan keterangan tersangka dan para saksi serta proses terjadinya tindak pidana yang menghilangkan nyawa korban.

“Rekonstruksi ini bertujuan untuk membuat terang suatu peristiwa yang dilakukan oleh tersangka. Adegan yang diperankan sebanyak 30 adegan,” kata Iptu Selimat, Kamis, 8 Juni 2023.

IYP diketahui berprofesi sebagai praktisi supranatural yang membuka praktik di daerah Kalibokor, Surabaya. Untuk melancarkan rencana pembunuhan terhadap mantan istri sirinya itu, IYP meminta bantuan SS, yang saat itu sedang punya masalah perjanjian setan (pesugihan) dengan IYP.

SS ingin lepas dari perjanjian setan tersebut, dan minta bantuan sama IYP, sehingga dari situlah yang membuat SS ingin membantu IYP untuk melancarkan pembunuhan terhadap mantan istri sirinya tersebut.

Baca Juga:  Gatot Siswanto Siap Laksanakan Arahan Mas Bup Dhito

“Dalam perbuatan ini pelaku dibantu oleh satu tersangka lainnya. Jadi, dalam perkara pembunuhan ini kita tetapkan dua orang tersangka. Pasalnya 340 KUHP 338 KUHP,” terang Selimat.

Ia menegaskan, motif pembunuhan berencana ini dilatarbelakangi hutang piutang. Tersangka IYP sering kali berutang uang kepada korban. Bahkan sepeda motor IYP disita oleh Sinta, karena tak kunjung dibayar.

“Motif dari pembunuhan yang dilakukan tersangka IYP, yaitu karena sakit hati ditagih hutangnya. Kemudian motor dari pelaku disandera korban. Dendam menjadi motif meracun korban hingga tewas,” ujar Iptu Selimat.

Advokat kondang dari LBH Permata Law. Mr. Alex Askohar, SH., MH, saat memberikan keterangan kepada para wartawan (foto: Kartono)

Sementara itu, Pengacara tersangka yang akrab disapa Pak Alex menjelaskan, motif sakit hati membuat IYP nekat membunuh mantan istri sirinya. Ide pun tercetus untuk meracuni Sinta.

Baca Juga:  Gabungan Aktivis LSM Kediri Pertanyakan Transparansi Aset SLG

“Ada yang krusial pada adegan ke 16, dimana pelaku SS memberi racun tikus di minuman Juz. Selain itu juga menaruh racun berupa potasium di makanan terang bulan. Jadi, untuk memastikan makanan yang dicampur racun itu dimakan, maka pelaku harus bertemu langsung dengan korban,” ucap Pak Alex Askohar yang dikenal sebagai pengacara dermawan ini.

Untuk menghubungi korban, saat itu IYP memberikan ID aplikasi MiChat korban kepada SS. Dari aplikasi hijau itulah korban berkomunikasi dengan SS untuk memboking untuk diajak kencan dengan bayaran Rp. 400 ribu. Akan tetapi SS tidak jadi kencan dengan korban yang mempunyai anak bayi 7 bulan itu. Setelah dipastikan bahwa korban telah memakan Terang Bulan dan Juz yang dicampur racun tikus, tersangka SS memberi uang Rp. 100 ribu, kemudian pergi begitu saja.

Pak Alex juga mengatakan, pihak Satreskrim Polres Mojokerto melakukan rekontruksi sesuai dengan fakta di lapangan, dan Polres Mojokerto sangat profesional dalam menangani kasus pembunuhan berencana dengan cara diracun tersebut. (Kartono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *