Implementasi AMEL Pengadaan Barang dan Jasa Lebih Transparansi

MADIUN | optimistv.co.id – Sistem Aplikasi Monitoring dan Evaluasi Lokal (AMEL), merupakan aplikasi berbasis web yang dikelola oleh Kementerian, Lembaga, Pemda sehingga data lebih akurat dan real-time mulai dari perencanaan sampai serah terima pekerjaan dan pembayaran.

Bupati Madiun, H. Ahmad Dawami, didampingi Sekda, Tontro Pahlawanto, menandatangani Nota Kesepahaman Implementasi Aplikasi Monitoring-Evaluasi Lokal (AMEL) LKPP dengan Kementerian dan Pemerintah Daerah di Jakarta, Kamis (27/02/2020).

Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Roni Dwi Susanto, mengatakan AMEL dapat juga digunakan sebagai kontrol pimpinan dalam mempercepat dan mengendalikan pelaksanaan pengadaan yang akan disajikan dalam bentuk, Dashboard Monev Pengadaan.

“Kita bisa mengetahui informasi kinerja pelaksanaan pengadaan dan pembayaran serta dapat meningkatkan kualitas laporan K/L Pemda,” terangnya.

Lebih lanjut Roni menjelaskan, selain itu data pengadaan AMEL dapat menjadi bahan rujukan pimpinan K/L Pemda untuk menentukan strategi pengadaan di tahun berikutnya.

Baca Juga:  Kelurahan Jrebeng Kidul Raih Penghargaan Kelurahan Berseri 2021

“Misalnya mengidentifikasi kebutuhan, menentukan prioritas pengadaan , mengenali  kondisi kompetisi pasar, menentukan metode dan cara pengadaan serta menentukan jenis kontrak,” katanya.

Sementara itu Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Pemkab Madiun, Hari Pitojo, S.T, menjelaskan, dengan implementasi AMEL pengadaan barang dan jasa lebih transparansi dan ketepatan sistem pengadaan menjadi prioritas dari kerjasama itu sendiri. “Dengan begitu tidak ada lagi persoalan hukum, karena seluruh proses pengadaan bakal terintegrasi,” jelasnya.

Pitojo menambahkan, kunci keberhasilan AMEL bisa akurat apabila, data di Aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) yang akurat dan menggambarkan keseluruhan Belanja Langsung pada masing-masing perangkat daerah.

“Juga kedisiplinan Pejabat Pembuat Komitmen untuk selalu menginput data pada Manajemen e-Kontrak, Pencatatan Non Tender, dan Pencatatan Swakelola pada aplikasi SPSE dan penginputan, e-Kontrak pada paket-paket e-Purchasing,” pungkasnya.   (Adv)

Baca Juga:  Polisi Perketat Pengamanan Distribusi Vaksin Covid-19 di Sidoarjo Tahap Pertama

Reporter : Ben

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *