PASURUAN | optimistv.co.id – Adanya dugaan Pungli dalam penerbitan sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Raden Muhammad Jauhari S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Bima Sakti Putra Laksana, ditanggapi dengan serius, untuk menindaklanjuti informasi adanya dugaan pungli terkait pengurusan PTSL yang ada di Desa Warungdowo.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Bima Sakti Putra Laksana, ketika ditemui awak media di ruang kerjanya, Senin (31/1/2022), karena permasalahan itu telah menjadi atensi atau perhatian pihak Poles Pasuruan Kota, Polda Jawa Timur.
“Nanti kita lihat, kemarin ada informasi masuk dan kita juga perlu cukup bukti. Mungkin juga kita coba klarifikasi dan sesegera mungkin kita tindaklanjuti,” kata AKP Bima Sakti.
Beliau mengatakan, apabila dalam proses penyelidikan dirasa memenuhi unsur adanya dugaan Pungli dalam pelaksanaan PTSL tersebut, pihak Reskrim Polres Pasuruan Kota akan melakukan proses lebih lanjut.
“Setelah penyelidikan selesai, nanti akan kita gelarkan. Apakah disini unsurnya terpenuhi atau nggak (tidak), dan itu juga harus diperhatikan. Kayaknya dalam minggu-minggu sekarang ini lah,” pungkas Kasat Reskrim.
Berdasarkan informasi dari beberapa media online yang berkembang di lapangan, pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Warungdowo, dalam pembuatan sertifikat milik warga setempat melalui program PTSL tahun 2021 kemarin, diduga mematok harga hingga jutaan rupiah per bidangnya.
Sedangkan guna memastikan adanya dugaan penarikan biaya diluar ketentuan atau diatas kesepakatan bersama tersebut, sejauh ini pihak Polres Pasuruan Kota masih melakukan proses penyelidikan di lapangan.
Reporter : Andik