Ini Penjelasan Polsek Kwadungan Tentang Petasan

NGAWI, mediabrantas.id – Kepolisian Sektor Kwadungan, Polres Ngawi, Polda Jawa Timur, kembali menggelar acara Jum’at Curhat. Sejak acara tersebut digulirkan oleh pimpinan tertinggi Polri, Polsek Kwadungan selalu rutin mengadakannya tiap hari Jum’at dengan lokasi berbeda.

Kali ini, acara Jum’at Curhat Polsek Kwadungan diadakan di Masjid Jami’ Al-Barokah, Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Jum’at (24/3/2023).

Antusias warga sangat tinggi untuk mengikuti acara Jum’at Curhat Polsek Kwadungan. Hal itu tak lepas dari peranan Kapolsek Kwadungan, Kompol Sunarijati, SH, melalui Wakapolsek Kwadungan IPTU Suradi yang mampu membawakan acara tersebut dengan nuansa santai, kekeluargaan, tanpa sekat dan sangat cair.

Berbagai pertanyaan dari masyarakat dan para kyai pun terlontar. Kemudian secara keseluruhan dijawab oleh tim dari Polsek Kwadungan secara rinci, satu per satu.

“Monggo Bapak yang hadir, kalau mau ada yang ditanyakan..!,” kata Wakapolsek Kwadungan IPTU Suradi, Jumat (24/3).

Baca Juga:  Bergerak Bersama untuk Sesama, Pemkot Probolinggo Gelar Khitan Massal dan Penghargaan pada HUT PMI

Salah satu masyarakat yang sedang mengikuti acara Jum’at Curhat di Masjid Jami’ Al-Barokah, menanyakan permasalahan petasan yang marak saat Ramadhan.

“Kepada Bapak Polisi, bagaimana jika ada permasalahan mercon atau petasan yang meresahkan masyarakat Pak ?,” tanya salah satu masyarakat.

Menanggapi pertanyaan tersebut Wakapolsek Kwadungan IPTU Suradi menjelaskan, bahwa pihaknya sudah menghimbau kepada penjual/pengecer mercon harus ada izinnya.

Cindera mata Kegiatan Jum’at Curhat dari Polsek Kwadungan (foto: Hikam)

“Karena dalam penggunaannya memang ada regulasi khusus, tetapi bukan dibuat petasan nggeh, melainkan aturan hukum untuk menggunakan kembang api. Hal ini sudah diatur pada Peraturan Kapolri No. 8 tahun 2008 tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Pengamanan Bahan Peledak Komersial,” jelasnya.

Dalam Perkap Kapolri No. 8 Tahun 2008 tersebut, lanjut Wakapolsek Kwadungan, jenis kembang api yang boleh dipergunakan menurut Pasal 10 Ayat (5) di antaranya adalah bunga api yang digunakan oleh masyarakat.

Baca Juga:  Kali ini Keluarga Viky Firnando Asal Mojorejo yang Dapat Pinjaman Mobil Gratis dari ASC Foundation

“Yaitu, bunga api mainan berukuran kurang dari dua inci. Ini tidak perlu menggunakan izin pembelian dan penggunaan. Sedangkan bunga api untuk pertunjukan (show) berukuran dari dua inci sampai dengan delapan inchi,” urainya.

Menurutnya, ketika diartikan makna dari Pasal 10 Ayat (5) Perkap Kapolri No. 8 tahun 2008, kembang api yang boleh dijual bebas di pasaran serta dapat dibeli masyarakat tanpa perlu surat izin, yaitu kembang api yang panjangnya dua inci sampai dengan delapan inci.

Selain itu, Perkap Kapolri No. 8 Tahun 2008 juga mengatur tentang tata cara pelaku usaha yang akan memproduksi kembang api.

“Terkait dengan mercon atau petasan ini, pada prinsipnya harus kita awali dari keluarga masing-masing. Apabila anaknya meminta, tolong jangan dibelikan. Mari kita saling mengingatkan,” tandasnya.

Wakapolsek IPTU Suradi berharap, dengan acara Jum’at Curhat ini bisa terjalin komunikasi dan hubungan yang harmonis antara Polri dengan warga masyarakat guna terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (Hikam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *