Ini Penjelasan Usulan Ranperda Eksekutif Dalam Rapat Paripurna DPRD

BLITAR | optimistv.co.id Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menggelar rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Penjelasan Bupati Blitar terhadap Ranperda Usulan Eksekutif, Kamis (08/07/2021).

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Blitar didampingi Wakil Ketua DPRD, dan Pimpinan Fraksi DPRD. Turut hadir Rapat Paripurna ini, yaitu Bupati Blitar, Rini Syarifah, dan Wakil Bupati, Rahmad Santoso, Sekertaris Daerah Kabupaten Blitar, Izul Mahrom.

Wakil Ketua DPRD, Mujib SM menjelaskan, agenda Paripurna tersebut adalah untuk mendengarkan pidato bupati terkait usulan lima Ranperda yang diusulkan oleh eksekutif.

“Karena saat di Kabupaten Blitar ada pemberlakuan PPKM Darurat, maka kita juga harus mengikuti prosedur tersebut, yang hadir di ruangan Paripurna hanya Bupati dan Wakil Bupati, empat pimpinan dan Ketua Fraksi, anggota yang lain mengikuti secara daring,” kata Mujib SM.

Lima Ranperda itu adalah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda RPJMD tahun 2021- 2026, ketiga Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah No 2 tahun 2018 tentang Retribusi Jasa Usaha, Keempat Perubahan Atas Peraturan Daerah no 10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,

“Terakhir Ranperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024,” jelas Mujib.

Baca Juga:  Komisi I Gelar Hearing dengan FKBPD Kabupaten Kediri

Besok juga akan diselenggarakan Paripurna berikutnya dengan Agenda Pandangan Umum fraksi tentang Ranperda yang diusulkan Eksekutif, lalu dilanjutkan Paripurna lagi yaitu Jawaban Bupati, kemudian pembahasan melalui Pansus yang dibentuk oleh DPRD,” tambahnya.

Mujib juga mengatakan, terkait RPJMD karena ini masih tahap Rancangan. Nanti Fraksi GPN akan mempercayakan kepada anggota yang ditunjuk untuk membahas RPJMD.

Pihaknya akan mencermati terkait visi misi yang telah dijanjikan Bupati dan Wakil Bupati ketika mencalonkan diri kemarin.

“Mudah-mudahan semua janji janjinya itu menjadi program prioritas Bupati di dalam menjalankan tugas memimpin Kabupaten Blitar selama periodenya. Itu yang kami harapkan.” tandasnya.

Pihaknya juga mengajak semuanya ikut mencermati bersama, termasuk para awak media agar membantu memantau kinerja teman-teman. Tetapi karena saat ini masa PPKM Darurat, pihaknya tidak bisa melakukan rapat secara terbuka.

“Terkait rancangan Ranperda ini harusnya ada rapat dan audensi dengan masyarakat, karena Pandemi tidak bisa di lakukan,” pungkas Mujib.

Pimpinan Dewan Dalam Paripurna DPRD Kabupaten Blitar

Sementara itu, Bupati Blitar, Hj Rini Syarifah menyampaikan, dengan mempertimbangkan urgensi dan prioritas ada lima Rancangan Peraturan Daerah  (Ranperda) yang diusulkan Eksekutif.

Baca Juga:  DPRD Trenggalek Gelar Rapat Paripurna Bahas Perubahan Struktur Perangkat Daerah

Ranperda pertama tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Ranperda ini diusulkan dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi terkait pengelolaan keuangan daerah. Ini merupakan penyempurnaan regulasi sebelumnya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 harus segera ditindaklanjuti dengan penyesuaian terhadap Perda Kabupaten Blitar Nomor 23 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Selanjutnya Ranperda tentang RPJMD Kabupaten Blitar Tahun 2021-2026, Rini Syarifah mengungkapkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah merupakan dokumen perencanaan untuk periode waktu lima tahun yang akan datang. Dimana proses pembangunan yang baik diawali dengan perencanaan yang matang, baik dari aspek mekanisme, proses, sistem maupun substansi.

Ranperda ketiga yang diusulkan tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Retribusi Jasa Usaha. Dimana sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Pasal 155 ayat (1) bahwa tarif retribusi ditinjau kembali paling lama tiga tahun kembali.

Baca Juga:  Homecare Peduli, Melenggang Wakili Kota Kediri di Simposium Inovasi Pelayanan Publik

Peninjauan tarif retribusi sebagaimana dimaksud dilakukan dengan pengurangan dan penambahan objek retribusi jasa usaha serta penyesuaian tarif antara lain retribusi yang dikelola oleh Dinas Peternakan dan Perikanan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dan Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga.

Untuk Ranperda keempat yang diusulkan tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Dijelaskannya dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka Peraturan Daerah Blitar Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah harus disesuaikan.

Yang terakhir Ranperda tentang Pembentukan dana Cadangan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, mengamanatkan bahwa Pemerintah daerah dapat membentuk dana cadangan guna mendanai kegiatan yang menyediakan dananya tidak dapat dibebankan dalam satu anggaran. Mengingat anggaran Pilkada tahun 2024 diperlukan anggaran yang cukup besar. Sehingga perlu dilakukan pencadangan secara bertahap mulai tahun anggaran 2022, 2023 dan 2024,” pungkasnya.
Reporter : Muklas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *