JOMBANG | optimistv.co.id – Nur Muzarroh, pemilik Warung Padangbulan ketika dikonfirmasi menjelaskan, bahwa Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jombang telah mengeluarkan izin mendirikan bangunan warung Padang Bulan yang bertempat di Jalan Mastrip Nomor 5 Dusun Weru, Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.
Pengajuan permohonan izin mendirikan bangunan tersebut atas nama Nur Muzarroh yang diserahkan langsung oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawangsa, karena dinilai telah memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2012.
“Penyerahan secara simbolis oleh Gubernur Jawa Timur tersebut dalam acara Bupati Melayani Warga (BULAGA) di Desa Sukorejo, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang yang dihadiri oleh segenap dinas di lingkup Pemkab Jombang,” ucap Nur.
Memurutnya, pengajuann dia telah memenuhi Peraturan Daerah Kabupaten Jombang tentang retribusi izin mendirikan bangunan dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku, sehingga guna memberikan kepastian hukum perlu menetapkan izin mendirikan bangunan dalam keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jombang
Kepala Dinas memperhatikan surat permohonan izin mendirikan bangunan atas nama Nur Muzarroh tertanggal 17 Februari 2020 berdasarkan Keterangan Rencana Kabupaten (KRK) Dinas pekerjaan umum cipta karya tata ruang kebersihan dan pertamanan Kabupaten Jombang nomor 600/60 KRK/415.24/2014 Tertanggal 11 Pebruari 2014. Selain itu Surat kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang tanggal 13 Pebruari 2020 Nomor 6
“Sebagai pemilik warung padang bulan daya mengucapkan terimakasih atas pelayanan yang diberikan oleh Dinas penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu terkait penerbitan ijin Mendirikan Bangunan Warung padangbulan yang dirasa telah membantu melayani dengan sepenuh hati. Dengan memiliki perizinan engkap kedepan warung padangbulan ingin lebih maju karena telah memiliki legalitas sah,” ungkapnya.
Perlu diketahui, Warung Padangbulan mengutamakan kenyamanan pengunjung dengan fasilitas lesehan, meja kursi serta ruang VIP untuk makan yang di dalamnya dilengkapi AC dan disediakan TV untuk bernyanyi.
“Tembusan penetapan perijinan Warung Padangbulan Bupati Jombang. Inspektur Kabupaten Jombang. Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang. Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Kabupaten Jombang. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jombang. Camat Jombang dan Kepala Desa Mojongapit,” pungkasnya.
Reporter : Budi Tanoto