MADIUN | optimistv.co.id– Tidak ada lagi kubu-kubuan di Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT). Hal ini karena Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mengesahkan PSHT sebagai badan hukum melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI Nomor: AHU-0001626.AH.01.07 Tahun 2022 tertanggal 14 Februari 2022 tentang pengesahan badan hukum perkumpulan PSHT .
Diperolehnya SK Menkumham ini bermula dari hasil Parapatan Luhur 2021 PSHT pada Maret tahun lalu di Padepokan Agung Madiun. Yang mana pengurus pusat dipilih diamanati untuk membadanhukumkan organisasi tersebut. Tujuannya untuk melengkapi eksistensi di masyarakat sekaligus dengan keikutsertaan untuk mendidik manusia yang mengenal diri, berbudi pekerti luhur, tahu benar-salah, dan bertakwa kepada Tuhan YME.
”Adanya pengesahan badan hukum ini menegaskan bahwa PSHT hanya satu dengan Mas R. Moerdjoko HW sebagai Ketua Umum dan mas Issoebijantoro sebagai Ketua Dewan,” kata Ketua Lembaga Hukum dan Advokasi PSHT Rosadin, Kamis (17/2/2022).
Ketua Umum PSHT R.Moedjoko HW berharap dengan adanya SK Menkumham itu seluruh warga PSHT menjadi satu. Pengesahan badan hukum ini sekaligus menjadi kado istimewa menjelang satu abad PSHT pada 2 September 2022 mendatang.
“Kami berharap seluruh warga PSHT tetap satu, menjaga Marwah persaudaraan yang saling menghargai satu dan lainnya,” Ujarnya.
Ketua Dewan Pusat PSHT Issoebijantoro mendukung seluruh warga PSHT guyub rukun.
“Warga PSHT harus saling hamat-menghamati dalam bingkai persaudaraan,” Katanya.
Turunya pengesahan badan hukum PSHT ini perjanjian para pengurus pusat dengan syukuran di Padepokan Agung Madiun.
“Dengan turunnya SK Menkumham itu menjadi bukti pengakuan dari pemerintah akan PSHT yang sah,” tegas Humas PSHT Sukriyanto.
Sementara itu, Sekertaris Lembaga Hukum dan Advokasi Pusat PSHT Sutrisno Budi menyatakan adanya SK Menkumham ini menjadi bukti legalitas atau format hukum yang kuat dari pemerintah.
Selain itu, hak merk PSHT kelas 41 untuk kegiatan olahraga pencak silat dipegang oleh Issoebijantoro pusat PSHT.
“Tidak ada organisasi (PSHT) lain yang akan diakui oleh pemerintah di semua tingkat selain kita,” pungkasnya.(sumber humas PSHT)
Reporter : Sugeng Rudianto