KEDIRI, mediabrantas.id – Sidang perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung Serba Guna (GSG) Kelurahan Ringinanom, Kota Kediri tahun anggaran 2019 terus bergulir. Sidang perkara ini dilaksanakan di ruang Cakra di Pengadilan Tipikor kelas 1A Khusus, Jalan Sedati Agung, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Selasa, 4 April 2023.
Kepela Seksi Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Harry Rachmat, SH., MH saat dikonfirmasi di kantornya menyampaikan, pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus GSG Ringinanom atas nama terdakwa Im, selaku konsultan pengawas pekerjaan dari CV Rizqi Batcha Consultan dengan surat perjanjian kerja : 600/4.05/PWS.CK/418.101/2019 tertanggal 3 Juli 2019 dan Surat Perintah Mulai Kerja nomor : 600/4.06/PWS.CK/419.101/2019 tertanggal 3 Juli 2019, dengan nilai kontrak Rp 63.415.000,00.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang terdakwa dengar sendiri, lihat sendiri, alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi.
“Dalam pemeriksaan minggu lalu, menghadirkan saksi-saksi, Bagianto Hari Ratmoko, ST, Aris Dwi Kusuma Negara, ST, Yudhistira Dewa Pribadi, SH dan Suryani. Sedangkan minggu ini (5/4) menghadirkan saksi ahli oleh Polda Jatim dari Institut Tehnologi 10 Nopember Surabaya (ITS) dan sidang akan dilaksanakan setiap Hari Rabu,” papar Harry.
Seperti diketahui, sebelumnya perkara ini telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap kedua (12/1/2023), konsultan pengawas pekerjaan dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Serba Guna Kelurahan Ringinanom, Kecamatan Kota, Kota Kediri tahun anggaran 2019.
Dari tim Jaksa Penuntut Umum telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan barang bukti, sehingga JPU berpendapat untuk melakukan penahan terhadap tersangka yang dititipkan pada Rutan Polres Kediri Kota. (Sigit)